Ini Dia 4 Orang Penganiaya Petugas Kebersihan
digtara.com | KUPANG – Aparat keamanan Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota bergerak cepat pasca menerima laporan polisi terkait penganiayaan petugas dinas kebersihan Kota Kupang.
Kamis (21/11/2019) aparat keamanan Polsek Kelapa Lima menangkap empat orang pelaku penganiayaan.
Baca Juga:
Para pelaku masing-masing Ramon Henuk (21) warga RT 07/RW 02 Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang, Ardi Ola (20) karyawan Subasuka, Aris Manu (22) dan MG (17) siswa kelas XI sebuah SMA swasta di Kota Kupang.
Ardi Ola, Aria Manu dan MG merupakan warga RT 08/RW 03 Paradiso Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
“Keempat pelaku kita amankan di sekitar Paradiso dan langsung kita tahan dalam sel Polsek Kelapa Lima,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (21/11/2019).
Para pelaku langsung ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima untuk 20 hari kedepan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHP.
Ramon Henuk, saat ditemui di Mapolsek Kelapa Lima mengakui kalau pada Selasa (19/11/2019) mereka menikmati minuman keras di sekitar Paradiso hingga Rabu (20/11/2019).
Saat pulang ke rumah, mereka berboncengan tiga orang di sepeda motor. “Enam orang pakai dua sepeda motor,” ujarnya.
Kedatangannya di sekitar lokasi kejadian di dekat Hotel Ina Boi karena mereka hendak mengambil sepeda motor di sekitar Kelurahan Kelapa Lima. Mereka bertemu korban Hermanus Wisang dan terjadi cekcok berujung penganiayaan.
Ramon Henuk beralasan kalau ia dsn rekannya memukul korban karena korban terlebih dahulu menyerang mereka.
“Saya memang nyaris menabrak korban dan korban pukul kepala Ardi Ola dan Aris Manu jadi teman saya emosi,” tambah Ramon.
Mereka pun mengeroyok korban dan membuang sepeda motor korban ke jurang. Ramon juga mengaku kalau sepeda motor nya juga didorong korban ke jurang. Namun ia mengakui kalau ia dan rekan-rekannya memukuli korban dengan tangan dan batu sehingga kepala dan wajah korban berdarah.