Polres Langkat Amankan 2 Pelaku Bawa 58 Kg Ganja ke Bandung
digtara.com | MEDAN – Kepolisian Resor Langkat telah mengamankan dua pelaku pembawa puluhan kilogram daun ganja kering dalam suatu operasi keamanan di jalan lintas Aceh-Medan.
Baca Juga:
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada hari ini sekitar pukul 6 pagi.
“Dua tersangka yang diamankan membawa daun ganja dengan berat kotor 58 kilogram,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019) siang.
Kedua tersangka yang diamankan sama-sama berasal dari Jawa Barat. Yakni Asep Kurnia, 30, beralamat di Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi, Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut, Jawa barat. Dan tersangka kedua adalah Cep Dudi Yuliadi, 43, dengan alamat Lingkungan Bojong RT 6/RW 2, Kelurahan Situ Batuk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Kota Banjar, Jawa Barat.
Mereka dihentikan dan ditangkap di jalan lintas Aceh-Medan. Tepatnya di Simpang Maut, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat. Di dalam mobil Avanza abu-abu berplat nomor D 1303 AAM yang mereka kendarai petugas menemukan 58 bungkus plastik lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan total berat kotor sekitar 58 Kg.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah mobil membawa ganja yang melalui lintas Aceh-Medan. Setelah menerima informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan lalu memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian AKP Adi Haryono membawa sejumlah anak buahnya dan sekira pukul 06.00 WIB melihat sebuah mobil Avanza sesuai target operasi yang sedang melintasi Kota Stabat. Namun saat akan dilakukan pemberhentian, mobil tersebut mencoba melarikan diri meski akhirnya berhasil dihentikan di seputaran Simpang Maut, Stabat.
Selanjutnya mereka melakukan penggeledahan badan, pakaian, barang-barang bawaan serta mobil yang dikendarai pelaku. Hasilnya, petugas menemukan bungkusan daun ganja yang di sembunyikan di berbagai bagian mobil.
Antara lain di dalam kap mesin, di pintu samping kiri dan kanan depan dan belakang, di bawah ban serap, serta di dalam bodi mobil.
Dari hasil interogasi sementara, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut adalah milik seseorang bernama Bambang yang merupakan warga Aceh Besar.
Bambang menyuruh Asep daj Cep Dudi membawa ganja itu ke Bandung dengan upah Rp15.000.000 yang akan dibayar setelah tiba di Bandung.