Sabtu, 23 November 2024

Tukang Jambret Targetkan Kaum Perempuan dalam Aksinya

Imanuel Lodja - Kamis, 21 November 2019 09:32 WIB
Tukang Jambret Targetkan Kaum Perempuan dalam Aksinya

digtara.com | KUPANG – AS (43), tersangka kasus jambret diketahui sudah satu tahun beroperasi di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Kepada polisi di Polres Kupang Kota, Kamis (21/11/2019), tersangka AS mengaku sudah empat kali melakukan jambret dengan target ibu-ibu dan kaum perempuan.

Namun pihak Polres Kupang Kota baru menerima dua laporan polisi terkait kasus jambret. “Pelaku menyasar ibu-ibu yang sedang ke pasar atau berbelanja dan membawa tas,” ujar Waka Polres Kupang Kota, Kompol Nyoman Budi Artawan, SH SIK MM didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH di Mapolres Kupang Kota, Kamis (21/11/2019).

Penangkapan tersangka AS juga berkat rekaman CCTV di hotel Silvia Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang atau sekitar lokasi kejadian.

Kepada polisi,tersangka AS mengaku kalau uang hasil jambret sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan menambah penghasilan dari menjual makanan menu RW bebek.

“Barang emas hasil curian sudah digadaikan di kantor pegadaian Kupang dan akan kita sita ke kantor pegadaian,” tandasnya.

Aparat polisi melacak tersangka pasca tersangka AS merampas paksa satu buah HP bulan April lalu. “Kita kejar dan lacak pelaku dan kita berhasil amankan pelaku,” tambahnya.

Pelaku pun tak berkutik saat diamankan dan disergap anggota Buser dikediamannya di Jalan Belimbing.

Pelaku juga sering menJambret ibu-ibu yang melintasi jalan dengan membawa barang berharga selalu menjadi target pelaku.

Saat beraksi, pelaku beraksi sendiri namun polisi terus mengembangkan untuk mengungkap lokasi kejadian lainnya. Pelaku juga sering membawa benda tajam yang ditodongkan kepada korban saat beraksi.

“Kita (polres Kupang Kota) menerima dua laporan polisi dan kita kembangkan lagi,” ujar Waka Polres Kupang Kota.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kepada warga masyarakat Kota Kupang, pihaknya berharap agar selalu waspada dan jangan berjalan sendiri saat keluar rumah.

“Jangan juga membawa barang-barang atau perhiasan yang memancing pelaku berbuat jahat. Keluar rumah jangan sendirian,” tandasnya.

Ia menghimbau apabila ada kejadian yang sama maka segera melaporkan ke polisi karena perilaku jambret di Kota Kupang sudah sangat meresahkan masyarakat di Kota Kupang.

Foto : Waka Polres Kupang Kota dan Kasat Reskrim memberikan penjelasan kepada wartawan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satbrimob Polda NTT Gelar Syukuran HUT ke 79 Brimob Secara Sederhana

Satbrimob Polda NTT Gelar Syukuran HUT ke 79 Brimob Secara Sederhana

Brimob Polda NTT Bedah Rumah Pegawai Harian Lepas Satbrimob Polda

Brimob Polda NTT Bedah Rumah Pegawai Harian Lepas Satbrimob Polda

Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan

Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO

Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO

126 Orang Ikut Seleksi Bakomsus Polri TA 2025 di Polda NTT, Wakapolda NTT Tegaskan Tanpa Pungutan

126 Orang Ikut Seleksi Bakomsus Polri TA 2025 di Polda NTT, Wakapolda NTT Tegaskan Tanpa Pungutan

Komentar
Berita Terbaru