Sebelum Beraksi Memangsa Korbannya, Tukang Jambret Baca Mantra Dulu
digtara.com | KUPANG – Ada cerita unik dari aksi jambret yang dilakukan AS (43) sebelum melakukan aksinya di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:
Selain menyasar kamu perempuan di sekitar Kelurahan Naikoten I Kecamatan kota Raja Kota Kupang, AS memiliki ritual khusus sebelum beraksi yakni dengan membaca mantra.
Surat berisi mantra yang diucapkan AS setiap kali mengawali aksi jambretnya ditemukan anggota Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota didalam dompet AS saat menggeledah AS ketika ditangkap.
AS sendiri mengakui soal mantra dan ritual tersebut.
Malah AS memiliki kebiasaan ekstrim sebelum menjambret. Celana dalam nya direndam dalam air selama satu malam.
“Air rendaman celana dalam bisa dicampurkan pada makanan atau langsung diminum,” urai AS di Mapolres Kupang Kota, Jumat (22/11/2019) saat diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
AS meyakini kalau mantra dalam surat yang dibacakan selama ini bermanfaat saat ia menjambret sehingga selama beberapa tahun beroperasi, AS selalu lolos dan bebas beraksi.
AS mengakui kalau mantra tersebut diperoleh dari seorang rekannya di luar provinsi NTT. Ia pun mencoba nya. Disela-sela menjual makanan menu daging bebek, AS menjalani profesi ganda sebagai tukang jambret.
Mantra ini ditulis AS pada secarik kertas dan selalu dibawa serta tersimpan rapi dalam dompetnya.
“Tarik napas panjang, dan lepas pelan-pelan tiga kali Ya Tuhanku melalui sarana pelet celana dalam nya. AS mengijinkan jiwa nama target terhubung dengan jiwaku tiga kali. Setelah itu direndam celana dalam selama satu hari, satu malam. Air rendaman tersebut bisa dicampur di makanan atau di minum,” demikian bunyi mantra dalam secari kertas yang selalu menjadi ‘senjata’ bagi AS untuk beraksi.
AS (43), warga Jalan Belimbing RT 16/RW 07 Kelurahan Oepura kecamatan Maulafa Kota Kupang ditangkap anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang dirumahnya, Rabu (20/11/2019) malam sekitar pukul 23.00 wita.
Penangkapan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHP yang dilakukan tersangka AS pada dua tempat berbeda.
Polisi juga mengamankan barang bukti dua buah helm warna putih merk cat dan JPA, satu buah velg sepeda motor warna hitam.
Satu unit handphone oppo AS3 warna hitam, sebilah pisau beserta sarung pisau, satu buah pedang/samurai dengan gagang warna hitam dan sarung pedang warna hitam.