Pria Cabul Ini Perkosa Gadis 16 Tahun di Dalam Mobil, Ini Modusnya…
digtara.com | MAKASSAR – Tim Khusus Polres Sidrap berhasil menangkap Ali Akbar (37) setelah memperkosa gadis berusia 16 tahun berinisial AMR di dalam mobilnya.
Baca Juga:
Aksi cabulnya berawal saat meminta korban untuk menemani pelaku mengantar undangan pernikahan. Namun itu, hanya modus pelaku untuk melampiaskan nafsu birahinya.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, korban diperkosa di atas mobil pelaku saat keduanya sedang mengantar undangan pesta pernikahan. Korban, kata Benny, diperkosa saat mobil pelaku menepi di Desa Tonrongnge, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap pada Kamis 21 November 2019 malam.
“Kejadiannya menjelang malam,” kata Benny kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Benny menjelaskan, korban AMR tidak berdaya karena pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis samurai. Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku langsung kabur ke Kabupaten Pinrang.
Berkat laporan orang tua korban, polisi Polres Sidrap berkoordinasi dengan Polres Pinrang untuk memburu pelaku.
“Pelaku diringkus di rumah orang tuanya yang dijadikan tempat persembunyiannya di Desa Arassie, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang,” ujarnya.