Sabtu, 23 November 2024

Siswi SD Dicabuli Tetangganya di Kamar Kos

Imanuel Lodja - Selasa, 03 Desember 2019 11:48 WIB
Siswi SD Dicabuli Tetangganya di Kamar Kos

digtara.com | KUPANG – PP, bocah enam tahun yang juga siswi kelas I sebuah sekolah dasar di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami nasib naas.

Baca Juga:

Ia menjadi korban aksi cabul yang dilakukan Tonce Fallo (19) warga Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Aksi pencabulan dilakukan Tonce pada Jumat (29/11/2019) lalu dan dilaporkan orang tua korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima pada Sabtu (30/11/2019).

Pasca mencabuli korban, pelaku Tonce Fallo sempat kabur ke Niki-niki Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Aparat keamanan dari Buser Polsek Kelapa Lima kemudian menjemput Tonce Fallo di Kabupaten TTS.

Sejak Selasa (3/12/2019), Tonce ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima hingga 20 hari kedepan.

Dalam laporannya ke polisi, korban PP mengaku kalau ia sering bermain dengan pelaku.
Siang itu, pelaku dan korban bermain di kamar kos milik orang tua korban yang kebetulan dalam keadaan kosong.

Saat itulah, pelaku mencabuli korban dengan memasukkan tangan dan jari ke kelamin korban. Korban sempat melawan namun karena takut dengan pelaku maka korban pun pasrah hingga pelaku usai mencabulinya.

Usai mencabuli korban, pelaku meminta korban tidak menceritakan aksi nya kepada orang tua korban. Malam hari saat mandi, ibu korban heran dengan tingkah korban dan menginterogasi korban. Kepada sang ibu, korban pun berterus terang kalau ia dicabuli pelaku.

Dugaan pencabulan oleh pelaku makin kuat karena pasca kejadian ini pelaku kabur ke kabupaten TTS.

Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, SH SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH mengaku kalau pihaknys sudah menahan pelaku hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Kita sudah amankan pelaku yang sempat kabur ke kabupaten TTS dan sekarang sudah ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima,” ujarnya.

Polisi sudah memeriksa korban dan korban melakukan visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru