Inilah Motif Dibalik Pembunuhan Berencana Hakim Jamaluddin
digtara.com | MEDAN – Polda Sumut telah menangkap dan menahan tiga pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Ketiganya berinisial ZN (istri korban), JP dan RN (eksekutor).
Baca Juga:
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut. Saat ini, keterangan dan motif tersangka membunuh masih didalami.
“Motifnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga masalah rumah tangga,” ujar Martuani dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu (7/1/2020).
Kata Martuani, istri korban dengan kedua pelaku tidak ada hubungan keluarga. Istri korban meminta pelaku untuk mengeksekusi dan menghabisi nyawa suaminya.
“Istri korban mungkin merasa sakit hati dan kemudian menyusun rencana melakukan pembunuhan bersama kedua pelaku. Antara istri korban dan kedua pelaku tersebut tidak ada hubungan keluarga, hanya ada permintaan dari istri korban kepada pelaku untuk menghabisi nyawa suaminya,” ungkap Martuani.
Seperti diketahui, hakim Jamaluddin ditemukan telah tewas, di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Jasad Jamaluddin berada di dalam mobilnya sendiri, Toyota Prado Warna Hitam BK 77 HD. Polisi menduga bahwa Jamaluddin adalah korban pembunuhan berencana.