Jumat, 14 Maret 2025

Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu Kutabaro Diringkus Polisi

- Selasa, 14 Januari 2020 15:55 WIB
Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu Kutabaro Diringkus Polisi

digtara.com | BANDA ACEH – Polisi menangkap dua orang sindikat peredaran narkoba yang kerap menjual narkoba di Desa Cot Raya, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar. Mereka ditangkap tak jauh dari kediamannya pada Senin, 13 Januari 2020 kemarin.

Baca Juga:

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang menyebutkan, kedua tersangka adalah M alias Adi (23) warga Cot Raya, Kutabaro dan HD (24) warga Deyah, Kutobaro.  Dari keduanya Polisi menyita barang bukti 12 paket narkoba jenis sabusabu dengan berat 1,77 gram.

Menurut Boby penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga yang resah dengan aktifitas perdagangan narkoba yang dijalani tersangka.

“Warga masyarakat melaporkan keresahan selama ini terjadi dilingkungan mereka kepada kepolisian. Kita yang menerima laporan dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut” ujar Boby.

Pada saat petugas dari Sat Resnarkoba menyelidiki informasi di lokasi, tiba-tiba salah satu tersangka yang berinisial M alias Adi melarikan diri. Namun kesigapan petugas, tersangka berhasil diringkus, tutur Boby lagi.

“Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka lanjutnya, petugas mendapatkan 12 paket sabu yang disimpan didalam dompet kecil berwarna hitam oleh tersangka M alias Adi,”kata Boby.

Selain 12 paket sabu, didapatkan juga  satu kaca pirex, bungkusan narkotika jenis sabu, empat pipet plastik, tiga unit handphone  dan satu unit sepeda motor Suzuki satria F warna merah nopol BL 4762 LI.

“Berdasarkan pengakuan dari tersangka M alias Adi, sabusabu itu diperoleh dari tersangka HD. Namun pada saat tersangka HD diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti apapun di badannya,”sebutnya.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.

“Mereka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,”tandas Boby.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru