Jenazah Hakim Jamaluddin Sempat Akan Dibuang ke Belawan
digtara.com | MEDAN – Polisi menguak fakta baru saat melaksanakan reka ulang (rekonstruksi) eksekusi pembunuhan hakim Jamaluddin, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga:
Fakta baru itu, yakni lokasi lain yang sempat dijadikan opsi oleh para tersangka, untuk membuang mayat sang hakim. Selain lokasi di Kutalimbaru, mayat hakim Jamaluddin ke laut di sekitar wilayah Pelabuhan Belawan.
Ketiga tersangka yang terlibat dalam eskekusi itu, yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi, bahkan sempat berdebat untuk memutuskan lokasi pembuangan mayat tersebut.
“Kami menunggu perintah selanjutnya. Memberi kami minum dan itu saja. Itulah perdebatan di dalam, setelah peristiwa kematian kalau bisa secepat mungkin membawa korban, dan pilihannya dibawa ke arah Belawan atau jurang Berastagi,” kata Jefri.
Perdebatan sebut Jefri, karena memang sejak awal tidak ada rencana untuk membuang mayat tersebut. Mereka hanya membuat skenario seolah hakim Jamaluddin meninggal dunia secara normal, akibat serangan jantung.
“Namun karena ada bekas memar merah di wajahnya, kita putuskan untuk membuang mayatnya,â€tukas Jefri.
Untuk diketahui, ketiga tersangka membunuh korban pada jam 01.00 tengah malam tanggal 29 november 2019. Mereka akhirnya memilih membuang mayat hakim Jamaluddin di jurang area kebun sawit, Dusun Dua Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Hakim Jamaluddin dibuang bersama mobil Toyota Land Cruiser Prado miliknya. Hakim Jamaluddin diletakkan di bagian tengah mobil dengan posisi terlentang di lantai mobil.
Mobil kemudian diluncurkan dari atas perbukitan hingga ke jurang yang dibawahnya terdapat kebun sawit milik warga, seolah-oleh korban tewas akibat kecelakaan.
Mayat hakim Jamaluddin ditemukan siang hari kemudian, dan diserahkan ke Polisi untuk kepentingan penyelidikan.
[AS]