Suami Gerebek Istri Lagi ‘Indehoy’ Dikamar Kos dengan Pria Lain
digtara.com | KUPANG – Constan Devidson Frans (26), honorer pada kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua yang juga warga Jalan Alfons Nisnoni RT 011/RW 005 Kelurahan Batuplat, Kecamatan ALAK Kota Kupang menggrebek keberadaan istrinya dengan pria lain.
Baca Juga:
Ia menggerebek Muslim, ST (28), warga yang tinggal di Kos-Kosan Oebufu Jalan Granda RT 032/RW 008, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan istri pelapor, Irene Febrian B (26), Karyawan Swasta yang juga warga RT 038 RW 014 Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Penggerebekan dilakukan pelapor pada Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 06.00 wita di tempat kost Muslim, ST di Jalan Granda RT 32/RW 08 Kelurahab Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Penggrebekan kasus perzinahan ini berawal saat pelapor melihat foto di whatsapp milik Aldo yang juga teman pelapor ada foto pelaku Muslim, ST dan istri sah pelapor, Irene Febrian B sedang foto bersama didalam kamar kos-kosan pelaku, Muslim, ST.
Setelah melihat foto tersebut pelapor langsung menuju ke kos-kosan pelaku Muslim ST di Jalan Granda RT 032/RW 008 Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada pukul 06.00 wita bersama aparat kelurahan, Bhabinkantibmas dan warga sekitar Kelurahan Oebufu mengecek ke dalam kos-kosan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, mereka mendapatkan langsung bahwa pelaku Muslim, ST sedang bersama istri sah pelapor. Keduanya sedang berduaan di dalam kamar.
Saat penggrebekan ini, Muslim, ST tidak memakai baju dan hanya mengenakan celana pendek. Sementara Irene Febrian B yang juga istri sah pelapor ditemukan di dalam kamar mandi.
Atas kejadian tersebut pelapor ke Mapolres Kupang Kota dan membuat laporan Polisi, guna dapat diadakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH di Mapolres Kupang Kota, Senin (20/1/2020) mengakui kalau pihaknya sudah memeriksa pelapor selaku korban, para terlapor dan saksi-saksi.
Irene Febrian B juga diantar ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna melakukan visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.