Polisi Tangkap Buronan Pembunuh Mahasiswa Nomensen
digtara.com | MEDAN – Polisi berhasil menangkap EP (22), salah satu tersangka dalam kasus tewasnya seorang mahasiswa Universitas HKBP Nomensen, saat terjadinya tawuran di dalam kampus universitas tersebut pada 21 November 2019 lalu.
Baca Juga:
Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, tersangka EP ditangkap pada Rabu 22 Januari 2020 kemarin. Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
“Iya benar, kita berhasil menangkap satu lagi tersangka dugaan penganiayaan hingga tewasnya seorang mahasiswa, saat tawuran di kampus HKBP Nommensen, Medan, pada November 2019 lalu,” sebut Maringan, Jumat (24/1/2020).
Saat ini tersangka EP sudah ditahan. Dia juga sudah diperiksa oleh penyidik.
“Saat diinterogasi EP mengakui perbuatannya telah menganiaya korban hingga tewas,â€terangnya.
Dengan tertangkapnya EP, sebut Maringan, saat ini sudah empat orang yang mereka tangkap dalam kasus penganiayaan itu. “Berkas mereka segera disiapkan untuk diserahkan ke Jaksa,” sebut Maringan.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Semester VII di Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nomensen bernama Roger Siahaan, tewas akibat tusukan senjata tajam di dadanya.
Tusukan itu dia dapatkan setelah dikeroyok sejumlah orang saat tawuran antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Universitas HKBP Nomensen pecah di kampus mereka di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, 21 November 2019 lalu.
Tawuran itu sendiri dipicu masalah sepele. Yakni karena cekcok setelah pertandingan Futsal.
[AS]