Jumat, 07 Februari 2025

Polisi Ciduk Penikam Mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Hingga Tewas

- Sabtu, 25 Januari 2020 07:55 WIB
Polisi Ciduk Penikam Mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Hingga Tewas

digtara.com | MEDAN – Pihak kepolisian berhasil menangkap penikam almarhum Roger Siahaan mahasiswa Universitas HKBP Nommensen dalam kerusuhan yang terjadi di Universitas HKBP Nommensen Medan, Jalan Sutomo/Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, pada hari Jumat lalu (22/11/2019) lalu.

Baca Juga:

Peristiwa ini meninggalkan duka yang dalam bagi keluarga Almarhum Roger Siahaan. Pasalnya, Roger Siahaan meninggal dunia usai ditikam mahasiswa dari fakultas lain di Kampus Nommensen Medan.

Pihak keluarga Almarhum Roger Siahaan sedikit lega, sebab, pelaku penikaman Roger Siahaan dalam tawuran yang terjadi di Universitas HKBP Nommensen, berhasil diciduk personil kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak SH MHum mengatakan pelaku, Eka Putra Pardede (22), mahasiswa, warga Pardede Onan, Kabupaten Balige, ditangkap di Pakpak Bharat sesuai dengan laporan polisi, No : LP/2658/K/XI/2019/SU/SPKT RESTABES MEDAN,” kata Maringan Simanjuntak.

Dia mengungkapkan, kejadian terjadi pada hari Jumat (22/11/2019), dimana pelapor mengetahui bahwa di Kampus HKBP Nommensen sedang terjadi tawuran antara Fakultas Pertanian dengan Fakultas Teknik Elektro. Jelas Maringan Simanjuntak, pelapor diberitahu bahwa korban, Roger Siahaan telah meninggal dunia akibat di tusuk pada bagian dada (ulu hati).

“Korban pun dilarikan ke RSU dr Pirngadi Medan tapi nyawa korban tak dapat diselamatkan dan korban pun menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit,” tegasnya.

Pihak kepolisian Polrestabes Medan pun turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan.

Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan personil Timsus, pada hari Selasa (21/01/2020), tim mendapat informasi bahwa keberadaan salah seorang pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban sedang berada di Kabupaten Pakpak Barat.

“Setibanya di Kabupaten Papak Barat, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (22/01/2020), tim berhasil mengamankan pelaku Eka Putra Pardede disebuah kantor proyek bangunan di Kabupaten Pakpak Barat. Usai diamankan, pelaku pun langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna proses lebih lanjut,” paparnya.

Dia menambahkan, pihaknya mengamankan barang milik tersangka yakni 1 buah tas sandang warna hitam, 1 unit Hp merk Samsung, 1 buah KTP, 1 buah kartu mahasiswa Nommensen, 1 buah pisau, uang tunai Rp 350 ribu dan 1 bungkus rokok merk Magnum.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku Eka Putra Pardede mengakui perbuatannya melakukan telah menusuk korban dibagian dada yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah menikam korban, lalu pelaku Eka Putra Pardede langsung membuang samurai yang digunakannya untuk menusuk dada korban ke lapangan Kampus Universitas HKBP Nommensen,” ujar Maringan Simanjuntak.

Dia menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut guna mengetahui pasti duduk perkara kasus tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Akhirnya! Pelaku Pembunuhan IRT di Sumba Barat Ditangkap Polisi

Akhirnya! Pelaku Pembunuhan IRT di Sumba Barat Ditangkap Polisi

Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Polisi Tangkap Istri Serka HS, Diduga Terlibat Pembunuhan Mantan Anggota TNI

Polisi Tangkap Istri Serka HS, Diduga Terlibat Pembunuhan Mantan Anggota TNI

Dua Pelaku Pembunuhan di Kota Kupang Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Kabupaten Alor

Dua Pelaku Pembunuhan di Kota Kupang Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Kabupaten Alor

Polisi Amankan Empat Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Sikka

Polisi Amankan Empat Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Sikka

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru