Penadah Daging Sapi Curian Dilimpahkan ke Polres Kupang Kota
digtara.com | KUPANG – Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang melimpahkan dan menyerahkan Sordi Amalo (45) penadah daging sapo curian ke Polres Kupang Kota.
Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan pada Kamis (30/1/2020) siang do Mapolres Kupang Kota oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Wayan Gurina, SH dan Kanit Buser Aipda F Tade diterima Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, SH.
“Lokasi kejadian di wilayah Kota Kupang dan tersangka tinggal di Kota Kupang,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH, Kamis (30/1/2020) di kantornya soal alasan pelimpahan.
Sordi Amalo pun ditahan di sel Polres Kupang Kota sejak Kamis (30/1/2020) usai diperiksa penyidik Subnit IV Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Saat diperiksa; Sordi Amalo mengakui kalau ia audah sering menjadi langganan penjualan daging sapi curian. “Daging nya saya jual kembali di pasar Oeba Kota Kupang. Saya beli per kilo Rp 44.000 dan jual kembali Rp 80.000,” ujarnya.
Ia mengaku sudah lama menjalani kerjasama dengan sindikat pencuri sapi. setiap kali menjual hasil curian, Sordi Amalo meraup keuntungan diatas Rp 1,8 juta.
Tersangka Dato Paulus Mbado berperan sebagai eksekutor. Berbekal pisau, Dato Paulus Mbado membantai sapi curian dalam waktu cepat. Hanya butuh satu jam bagi tersangka Dato Paulus Mbado untuk memotong daging sapi dan membagi-bagi dalam kantong plastik.
Ayub Soru kemudian mendatangi tersangka Jitro, Herman dan Dato yang saat itu menunggu di SMP Negeri 1 Kupang Tengah menjemput daging dengan sepeda motornya.
Tersangka Ayub Soru membonceng Jitro beserta empat kantong plastik daging sapi curian dibawa ke pasar Oeba Kelurahan Fatubesi Kota Kupang untuk dijual penadah Sordi Amalo.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka Herman Henuk, Jitro Soru, Dato Paulus Mbapo dan Ayub Soru berperan mencuri dan membantai sapi hasil curian.
Sementara tersangka Sordi Amalo merupakan penadah daging hasil curian. Selaku penadah, Sordi Amalo membeli dengan harga dibawah standar atau empat plastik daging sapi Rp 2.000.000 atau per kilo Rp 44.000. Selanjutnya ia menjual kembali daging sapi tersebut Rp 80.000 per kilogram.
Para tersangka kemudian dijerat dengan pasal 363 ke 1e, 3e dan 4e KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.