Seorang Mahasiswa di Kupang Dipolisikan Lantaran Aksi Eksibisionis
digtara.com | KUPANG – Seorang mahasiswa berinisial ML (20) di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke Polisi. Ia dipolisikan lantaran aksinya menunjukkan alat kelamin (eksibisionis) kepada orang lain.
Baca Juga:
Korban adalah Yanti B (35), pemilik salon kecantikan yang juga warga Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Pelaku ML melakukan aksi eksibisionisnya melalui panggilan video aplikasi perpesanan Whatsapp.
Korban Yanti menceritakan, komunikasi antara dirinya dan ML bermula dari sosial media Facebook. Yanti mempublikasi nomor ponsel sekaligus nomor akun WhatsApp miliknya ke Facebook untuk tujuan pemasaran jasa salon miliknya.
ML yang mendapati nomor itu lalu mencoba menghubungi korban lewat panggilan telephone dan panggilan suara. Tapi karena nomor ML tak terdaftar di ponsel Yanti, Yanti pun enggan menerima panggilan tersebut.
Karena panggilannya tak kunjung diterima, ML kemudian mengirimkan pesan ke akun WhatsApp Yanti. Lewat pesan itu, ML meminta Yanti agar menerima panggilannya.
“Saya awalnya berpikir dia mau menghubungi saya karena ingin menggunakan jasa salon saya. Jadi setelah dia kirim pesan itu, saya terima panggilannya. Di panggilan itu, dia menggunakan panggilan video (video call). Begitu saya terima, ternyata dia menunjukkan alat kelaminnya,”sebut Yanti di Mapolres Kupang Kota, Jumat (30/1/2020).
Yanti mengaku ML melakukan aksi eksibisionisnya itu hingga tiga kali. Yanti pun sempat membuat gambar tangkapan layar (screenshot) aksi tersebut.
Yanti juga sudah meminta penjelasan dari ML terkait aksi eksibisionisnya itu. Namun bukannya memberikan penjelasan, ML justru melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada Yanti.
LAPOR POLISI
Yanti kemudian menelusuri laman media sosial Facebook untuk mencari identitas ML. Ia akhirnya menemukan akun asli ML yang ternyata seorang mahasiswa.
Yanti pun kemudian melaporkan ML ke Polisi dengan sejumlah bukti yang ia miliki. Diantaranya bukti percakapan, tangkapan gambar aksi eksibisionis ML, serta informasi detail akan akun yang diduga akun asli ML.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Hasri mengaku pihaknya telah memeriksa Yanti sebagai saksi pelapor.
“Saat ini kita sudah mengetahui identitas pelaku dan sedang kita lakukan pengejaran,”sebutnya.
Atas perbuatannya, lanjut Hasri, pelaku ML akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[AS]