Siswa Nggak Hafal Aksen Bahasa Inggris, Guru Paksa Murid Minum Air Kotor
digtara.com | KUPANG – Belasan siswa kelas VII SMP Sint Pieter Lolondor, Desa Leuwayan, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata provinsi Nusa Tenggara Timur mendapat hukuman dari oknum guru honorer.
Baca Juga:
Para siswa dipaksa minum air kotor karena tidak bisa menghafal aksen Bahasa Inggris yang ditugaskan sang guru. Orang tua para korban tidak terima dengan perlakuan sang guru sehingga mengadukan ke polisi di Polsek Omesuri dan Polres Lembata.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanis Bangun, S.Sos SIK di Mapolda NTT, Kamis (6/2/2020) membenarkan adanya kejadian ini. Kasus ini dilaporkan MGP (49), salah seorang orang tua dari salah seorang dari total 13 siswa yang menjadi korban.
Para korban disuruh untuk meminum air kotor tampungan dari air hujan yang di tampung didalam sebuah profil tank air yang terbuat dari fiber. Hukuman ini diberikan dan dilakukan YT (36), seorang guru Honorer pada SMP Sint Pieter Lolondor, Desa Leuwayan, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
Kejadian tersebut berawal pada tanggal 28 Januari 2020 sekitar Pukul 10.00 Wita. Pelaku YT yang mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris pada kelas VII pada sekolah tersebut memberikan tugas menghafal sejumlah kata dam kalimat Bahasa Inggris.
YT pun kembali menguji kemampuan para siswa menjalankan tugas yang diberikan untuk menghafal kata dan kalimat dalam Bahasa Inggris. Namun pada saat diuji kembali oleh pelaku, ada beberapa murid yang tidak dapat melakukan untuk mengucap kata dan kalimat yang ditugaskan sang guru.
Pelaku YT memberikan hukuman. Ia memerintahkan murid-murid kelas tersebut untuk meminum air kotor tampungan air hujan yang ditampung di dalam sebuah profil tank air yang terbuat dari fiber.
Saat itu kondisi air tampungan tersebut sudah berwarna hitam kehijauan dan disertai lumut dan jentik-jentik nyamuk. Hukuman tersebut sudah pernah dilakukan beberapa kali oleh guru YT kepada siswa-siswa tersebut atau pada hari dan waktu sebelumnya.
Beberapa hari kemudian saat melaksanakan belajar kelompok, para siswa kelas tersebut bercerita tentang kejadian tersebut. Hal tersebut diketahui dan didengar oleh orangtua siswa.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, orangtua siswa tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Omesuri Polres Lembata.
Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu I Komang Sukamara, SH yang dikonfirmasi terpisah menyampaikan kalau penanganan kasus tersebut terus ditangani dan dialihkan ke Polres Lembata.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lembata sudah berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lewoleba untuk penanganan kasus tersebut.
Diakuinya kalau kasus tersebut sudah mendapat penanganan dari Unit PPA Polres Lembata.
“Tahapan sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polsek Omesuri, karena merupakan wilayah hukum Polsek Omesuri Kabupaten Lembata,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota ini.
Namun sejak Rabu (5/2/2020) Polsek Omesuri melimpahkan kasus tersebut untuk di tangani oleh Unit PPA Polres Lembata. Polisi sudah mengamankan YT sebagai pelaku dan memeriksa saksi-saksi. Sejumlah korban juga sudah dimintai keterangannya.