Bawa 30 Paket Ganja, Calon Penumpang Batik Air Ditangkap Petugas Keamanan Bandara Sentani
digtara.com | JAYAPURA – Â Seorang calon penumpang maskapai Batik Air ditangkap saat akan berangkat dari Bandara Sentani di Jayapura menuju Bandara Timika di Kabupaten Mimika, Papua, Senin (10/2/2020).
Baca Juga:
Penumpang berinisial FS (24) itu, ditangkap karena kedapatan membawa sebanyak 30 paket narkotika jenis ganja. Puluhan paket ganja itu diselipkan di pinggangnya.
FS ditangkap saat akan melewati pemeriksaan keamanan di pintu masuk terminal keberangkatan bandara. Petugas yang melakukan pemeriksaan merasa curiga dengan gerak-gerik FS hingga dilakukan pemeriksaan badan. Ganja itu pun ditemukan.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, mengatakan setelah menemukan ganja tersebut, petugas AVSEC kemudian melaporkan penemuan itu ke Polsek Kawasan Bandara. Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menurunkan personel untuk menjemput tersangka dan barang bukti ganja tersebut.
“Ganja itu dibungkus dalam kemasan plastik dan kemudian di lakban,” ujar Victor usai menyaksikan penyerahan pelaku dari Polsek kawasan Bandara ke jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura, Senin (10/2/2020).
Hasil penyelidikan sementara pihak Kepolisian, ganja  tersebut rencananya akan dipasarkan di Timika. Setiap paket ganja dihargai Rp.1 juta.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 11 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”tukas Victor.
[AS]