Aniaya Junior di Asrama, 3 Siswa SMK Mentari Bolok Ditahan Polisi
digtara.com | KUPANG – DT alias Dion (16), YSB alias Yos (16) dan EM alias Ano (17) ditahan polisi Polres Kupang dalam sel Polres Kupang.
Baca Juga:
Ketiga siswa SMK Pelayaran dan Kelautan Mentari Bolok Kabupaten Kupang ini menganiaya adik semester mereka, Ivan di asrama sekolah.
Aksi penganiayaan ini terjadi akhir pekan lalu di asrama siswa di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus ini bermula usai makan malam dan menjelang tidur sekitar pukul 23.00 wita. Ketiga pelaku yang juga siswa kelas XII mendatangi korban Ivan yang masih kelas XI di SMK Mentari karena dianggap melakukan pelanggaran.
Korban Ivan dipukuli ketiga pelaku yang juga senior korban secara bergantian berulang kali. Akibat penganiayaan dan pengeroyokan ini, korban mengalami bengkak dan luka pada mata, memar pada wajah serta patah tulang pipi.
Korban dilarikan ke rumah sakit Angkatan Laut Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang gunae mendapatkan perawatan medis. Tim medis di rumah sakit Angkatan Laut Kupang menyarankan pemasangan pen pada tulang pipi bagian kiri karena patah sehingga harus menjalani operasi.
Korban juga menjalani rawat inap di rumah sakit hingga saat ini. Kerabat korban kemudian mengadukan kasus ini ke polisi di Polres Kupang sehingga polisi pun mengamankan ketiga pelaku. Ketiganya langsung ditahan polisi hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang dan korban menjalani visum untuk kepentingan penanganan perkara ini.
Kepala sekolah SMK Pelayaran dan Kelautan Mentari Bolok-Kupang, Salmun Kapitan membenarkan adanya peristiwa ini dan masih dalam proses pihak kepolisian.
SMK Kelautan Mentari Bolok-Kupang sendiri memiliki dua jurusan yakni Nautika dan Teknika. Korban Ivan merupakan salah satu siswa kelas XI jurisan Nautika.
Sekitar 100 siswa dari berbagai daerah ini diasramakan di asrama dekat gedung sekolah. Diakhir pekan, siswa di wilayah Kota Kupang diijinkan pulang ke rumah, sementara siswa dari daerah tetap di asrama menyelesaikan tugas-tugas praktikum.
Terpisah Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH SIK MSi melalui Paur Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat di Mapolres Kupang, Selasa (11/2/2020) mengaku kalau para pelaku masih diamankan di sel Mapolres Kupang.
Kepada para pelaku, polisi menjerat dengan pasal 170 KUHP jo pasal 351 KUHP.