Jumat, 14 Maret 2025

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Terhadap Pelajar di Banda Aceh

- Jumat, 14 Februari 2020 05:22 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Terhadap Pelajar di Banda Aceh

digtara.com | BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pemerasan yang dikendalikan oleh seorang narapidana (Napi) yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Kajhu, Aceh Besar.

Baca Juga:

RJ (23) alias Koko yang terkait beberapa kasus diantaranya Penjambretan, Penganiayaan dan Pencurian mengendalikan pemerasan dengan memanfaatkan kawan-kawannya untuk memeras seorang pelajar salah satu sekolah di Banda Aceh.

Korban atas nama MP bersama sejumlah rekan-rekannya merasa terancam dengan tindakan yang dilakukan tersangka RJ alias Koko.
Pasalnya pelajar itu mendapat ancaman dari pelaku RJ yang dikenalnya melalui media sosial Instagram dan berlanjut ke WhatsApp meminta sejumlah uang kepada korban, Jumat, (7/2/2020) sekitar jam 11.00 WIB.

Karena RJ alias Koko merasa targetnya sudah masuk ke dalam perangkap, pelaku meminta bantuan rekannya RA, menjadi kaki tangannya untuk mengambil uang dari korban.

Korban yang merasa terancam jiwanya, berupaya memenuhi permintaan tersangka untuk menyerahkan uang.

Namun, niat korban menyerahkan uang kepada tersangka RA (kaki tangan) tersangka RJ alias Koko terendus oleh rekan-rekan korban, sehingga upaya tindak pidana yang dilakukan tersangka itu pun terendus oleh personel Unit Tipiter Satreskrim yang langsung meringkus RA.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq mengatakan, kasus pemerasan ini juga turut disertai dengan pengancaman, dalam dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2020).

“Pelaku RJ alias Koko dengan korban belum pernah bertemu. Namun mereka hanya saling mengenal melalui media sosial dan sudah saling mengetahui nomor Handphone,” ucap Kasat Reskrim.

Taufik mengungkapkan dalam kasus ancaman tersebut, apabila korban tidak memenuhi permintaan dari pelaku RJ alias Koko, maka tersangka mengancam akan memukul korban, apabila sewaktu-waktu keduanya berjumpa. Korban yang merasa jiwanya terancam dan menjadi ketakutan, sehingga berupaya memenuhi kehendak dari pelaku.

“Pemerasan yang dilakukan pelaku RJ alias Koko, dilakukan melalui medsos atau sarana elektronik,” sebutnya.

Pada saat itu korban sudah mempersiapkan sejumlah uang yang diminta ke dalam sebuah amplop. Pada saat tersangka RA, menjumpai korban, pada saat itulah personel opsnal Unit Tipiter yang melakukan pengintaian langsung meringkus tersangka, tutur Taufik.

Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti, berupa satu HP Merek Oppo dan uang sebesar 400 ribu rupiah.

Selain itu, dari beberapa kejadian pelaku telah banyak menerima uang dari beberapa korban, jika diakumulasi sudah mencapai 2 juta lebih.

Pelaku diterapkan dengan Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 Milyar rupiah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru