Setubuhi Putrinya Hinggal Hamil, Adam Ditangkap Polisi
digtara.com | SORONG – Polisi menangkap seorang pria berinisial RA alias Adam (40) dari kawasan Klademak-I, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa malam, 18 Februari 2020 kemarin.
Baca Juga:
Adam ditangkap setelah buron sejak Juli 2019 lalu. Dia ditangkap lantaran menyetubuhi putri kandungnya sendiri. Dimana akibat persetubuhan itu, sang putri yang masih berusia 16 tahun kini hamil 7 bulan.
“Yang bersangkutan ditangkap atas laporan polisi pada Polres Bau-bau, Polda Sulawesi Tenggara. Laporan itu terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur,”sebut Kapolsek Sorong Barat, AKP Isaac Hosio, Rabu (19/2/2020).
Pelaku kini dititipkan sementara pada ruang tahanan Polsek Sorong Barat, Polres Sorong Kota. Rencananya pelaku akan diserahkan ke Polres Bau-bau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana15 tahun kurungan penjara,”tukasnya.
[AS]