Buronan Kasus Penipuan Putri Arab Saudi Diciduk Polisi di Palembang
digtara.com | JAKARTA – Pihak kepolisian menangkap Evie Marindo Christina di Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Evie Marindo merupakan buron sekaligus tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
“Ya sudah diamankan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono.
Dia menjelaskan, Evie Marindo ditangkap pada Minggu (23/2/2020), dini hari sekira pukul 03.59 WIB. Saat ini, jajaran Bareskrim Mabes Polri sedang membawa tersangka kasus dugaan penipuan terhadap putri Arab Saudi itu ke Jakarta.
“Selanjutnya DPO atas nama Evie akan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Diketahaui, polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaa penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab. Keduanya adalah Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina. Eka telah lebih dulu ditangkap polisi.
Dalam kasus ini, Evie diduga menawarkan investasi pembangunan vila dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolowah. Namun setelah perjanjian disepakati, ternyata Evie dan Eka tidak menepati janjinya. Putri Lolowah ditaksir dirugikan lebih dari Rp505 miliar atas kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[oke]