Bea Cukai Aceh Sita 18 Ton Bawang Merah Ilegal asal Thailand
digtara.com | ACEH UTARA – Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe dan Detasemen Polisi Militer Iskandar Muda /I Lhoseumawe sita 18 ton bawang merah ilegal asal Thailand.
Baca Juga:
Di mana Bawang merah tersebut merupakan barang yang diselundupkan melalui Pantai Kuala Cangkoi, Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (4/3).
Menurut Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Kamis (5/3) menjelaskan, terbongkarnya penyelundupan bawang merah asal Satun, Thailand itu karena infomasi yang disampaikan oleh warga kepada pihak Bea Cukai.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, melalui operasi Bersinar, yang dibantu oleh Bea Cukai Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Aceh segera bergerak ke lokasi.
Ketika petugas tiba di sana sekitar pukul 09.00 WIB, pihak penyelundup sedang memuat bawang-bawang itu ke dalam truk. Sedangkan kapal pengangkut yang memasukkan bawang tersebut ke perairan Aceh, tidak ada di lokasi.
“Dari lokasi kami berhasil mengamankan 18 ton bawang merah tanpa dokumen, yang berjumlah 18.432 kilogram, yang dikemas dalam 768 karung, masing-masing karung seberat 24 kilogram,” kata Isnu Irwantoro.
Kabar lainnya, tambah Isnu, kapal motor yang mengangkut bawang merah tersebut KM RENA III GT. 25 No.336/PPg berbendera Indonesia, begitu selesai bongkar, segera bergerak. Hanya saja saksi mata sempat mencatat identitas kapal tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim patroli darat Bea Cukai menindaklanjutinya dengan menginformasikan ke tim kapal patroli Bea Cukai BC 20010 untuk mengejar kapal motor dimaksud.
Setelah satu jam melakukan pengejaran, tepat pukul 10.30 WIB tim kapal patroli berhasil menangkap kapal itu di perairan Jambo Aye, Aceh Utara dengan titik koordinat 05°15’36â€U/097°29’24″T.
Selanjutnya KM. RENA III diamankan menuju Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe, untuk penelitian lebih lanjut.
“Sedangkan barang bukti berupa 768 karung bawang merah, 2 truk, 1 mobil pick-up, dan 10 saksi berstatus WNI yang terdiri dari 1 nahkoda, 3 ABK, 3 sopir, 1 kernet, dan 2 pemilik bawang merah dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk penelitian lebih lanjut,” ungkapnya.
Isnu menambahkan, sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan:
“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.”
Dengan sanksi hukum ini, kata Isnu, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang.
Melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.
Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector.