Kamis, 06 Februari 2025

Cabuli Siswi SMP, Tukang Ojek Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Senin, 09 Maret 2020 06:08 WIB
Cabuli Siswi SMP, Tukang Ojek Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

digtara.com | KUPANG – Denu Mahwan Sabat (21) tukang ojek yang juga warga Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:

Denu merupakan pelaku pencabulan terhadap IN (13), siswi kelas III SMP di Kabupaten Kupang.

“Tersangka kita kenakan pasal 81 ayat (1) undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua saat dikonfirmasi Senin (9/3/2020) di Mapolsek Kupang Tengah.

Tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

IN (13), siswi kelas III SMP di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dicabuli dan diperkosa seorang tukang ojek, Denu Mahwan Sabat (21) yang juga warga Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Pencabulan ini dialami korban pada Kamis (20/2/2020) lalu di bukit romantis yang terletak di desa Oelnasi, kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan kalau pada Kamis (20/2/2020) lalu, korban pulang dri rumah sakit menggunakan angkutan.

Sekira pukul 12.30 wita, korban turun di pangkalan ojek di cabang Surya, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. Kemudian pelaku datang menawarkan jasa ojek kepada korban dan korban pun mau untuk naik ojek dengan pelaku.

Pelaku langsung membonceng korban dengan sepeda motor honda beat warna hitam. Dalam perjalanan pelaku berubah pikiran dan bukan mengajak korban pulang rumah tetapi mengajak korban untuk foto-foto di bukit romantis yang terletak di desa Oelnasi, kecamatan Kupang tengah, kabupaten Kupang.

Pelaku membawa korban ke bukit romantis dan pelaku masuk kedalam semak-semak. Pelaku memarkirkan sepeda motornya didalam semak. Selanjutnya, pelaku mengajak korban berjalan keatas bukit romantis.

Diatas bukit romantis, pelaku dan korban sempat foto-foto dan pelaku langsung mencabuli korban dengan meremas dan mengisap kedua payudara korban secara paksa.

Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah.

Namun korban menolak dan tidak mau melayani ajakan pelaku. Pelaku tidak kehilangan akal. Ia mengancam akan mendorong korban jatuh ke dalam jurang apa bila korban tidak mau melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Merasa terancam dan takut akhirnya korban pun menuruti permintaan pelaku untuk melakukan hubungan badan.

Pasca melakukan hubungan badan pelaku meninggalkan korban. setelah itu korban pulang kerumahnya dan memberitahukan kejadian tersebut kepada dan orang tuanya.

Sabtu (22/2/2020), korban dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi di Polsek Kupang Tengah. Pasca menerima laporan dari korban, anggota Reskrim Polsek Kupang Tengah langsung melakukan penyelidikan dan penanganan kasus ini.

Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua bersama anggotanya, Brigpol Dwi Prastya, Brigpol Viktor Laelana serta Briptu Mey Irwan Putra langsung ke rumah pelaku untuk menangkap pelaku.

Pelaku pun tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi di kediamannya di Desa Mata Air, kecamatan Kupang Tengah, kabupaten Kupang.

Usai diperiksa polisi, pelaku dititipkan di Rutan Polres Kupang namun penanganan kasus tetap oleh penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tukang Ojek di Kabupaten TTU Ancam dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Tukang Ojek di Kabupaten TTU Ancam dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Terlilit Utang Koperasi, Tukang Ojek di Kabupaten TTS Gantung Diri dan Tinggalkan Wasiat Surat

Terlilit Utang Koperasi, Tukang Ojek di Kabupaten TTS Gantung Diri dan Tinggalkan Wasiat Surat

Tukang Ojek di Kabupaten Kupang Diberi Penyuluhan Soal Kkeselamatan Berlalu Lintas

Tukang Ojek di Kabupaten Kupang Diberi Penyuluhan Soal Kkeselamatan Berlalu Lintas

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru