Jumat, 20 September 2024

Polres Nias Bongkar Perdagangan Pupuk Non Subsidi

- Rabu, 11 Maret 2020 03:42 WIB
Polres Nias Bongkar Perdagangan Pupuk Non Subsidi

digtara.com | NIAS – Polres Nias berhasil membongkar kasus perdagangan pupuk non subsidi yang tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga:

Sat Reskrim Polres Nias mengungkap di sebuah Toko Usaha Dagang (UD) Ezra di Jalan Diponegoro, Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Sabtu (7/3/2020).

“Dalam pengungkapan itu, kita berhasil mengamankan Harpedi Duha alias Ama Ezra (31) warga Dusun II Desa Saewahili Hiliadulo Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK, Selasa (10/3/2020).

Dikatakan Kapolres, sebelumnya pada Kamis (5/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB, Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat penjualan pupuk non subsidi yang diduga tidak memiliki izin SNI.

“Menindaklanjuti informasi tersebut Personil Polres Nias melakukan pulbaket dan dari hasil pulbaket diperoleh informasi awal bahwa penjualan pupuk non subsidi yang diduga tidak dilengkapi dengan SNI dimaksud terjadi di UD Ezra,” urai AKBP Deni.

Kemudian, pada Sabtu, 7 Maret 2020 sekira pukul 11.00 WIB, Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias mendatangi UD Ezra.

“Saat itu di dalam Toko UD Ezra ditemukan pupuk non subsidi jenis pupuk pembenah tanah Humi Phoska merek Padi Kencana yang diproduksi oleh CV Surya Artha Sentosa yang pada kemasan/karungnya tidak terdapat label SNI,” jelas AKBP Deni.

Selanjutnya, pupuk yang diduga tidak memiliki label SNI tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan pemilik Toko UD Ezra bahwa pupuk tersebut dibeli dari UD Yuranicha di Desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo dan perizinan yang dimiliki oleh UD Ezra hanya memiliki perizinan yang bergerak di bidang penjualan barang kelontong, sembako dan pakan ternak,” ungkap AKBP Deni.

Dari hasil pemeriksaan pemilik Toko UD Yuranicha, Yusuflin Abednego Zai alias Ama Claire bahwa benar pupuk yang diamankan di Toko UD Ezra adalah pupuk yang dibeli dari toko miliknya.

Dan pupuk tersebut dibeli dari CV Surya Artha Sentosa yang beralamat di Desa Sumberjati RT 04 RW 01 Mojoanyar Mojokerto, Jawa Timur (61364) melalui Ahmad Hamid Ambarukm alias Feri yang adalah Marketing dari CV Surya Artha Sentosa.

Pupuk yang telah diamankan dari Toko UD Ezra sebanyak 166 karung dengan berat per karungnya 50 kilogram. Pasal yang dilanggar 106 dan 113 Undang-undang No. 07 Tahun 2014 tentang perdagangan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan dipidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru