Jumat, 22 November 2024

Sebarkan Berita Hoax Warga Positif Korona, Pria Ini Diciduk Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 30 Maret 2020 13:59 WIB
Sebarkan Berita Hoax Warga Positif Korona, Pria Ini Diciduk Polisi

digtara.com – Polisi menciduk seorang pria yang sebarkan berita hoax soal warga terinfeksi virus korona Minggu (29/3/2020) malam sekira pukul 23.30 wita di kediamannya.

Baca Juga:

Polisi mengamankan Elly Horif Naitboho (46), warga RT 006/RW 003, Desa Mnela’anen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Elly diamankan terkait kasus penyebaran berita bohong yang diposting melalui media sosial facebook pada Minggu 29 Maret 2020 sekira pukul 11.56 Wita.

Elly memposting berita yang meresahkan masyarakat ditengah kecemasan masyarakat terkait wabah dan virus korona. Hal itu diungkapkan Kapolres TTS, AKBP Aria Sandi, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).

“Masyarakat di Kabupaten TTS dikorbankan dengan postingan yang dimuat oleh Elly Horif Naitboho,” tandasnya.

Pada Minggu (29/3/2020) siang, sekira pukul 11.56 Wita, terlapor Elly Horif Naitbohi memposting tulisan di laman media sosial miliknya.

“Terima kasih buat teman-teman pemuda/i se TTS, yang begitu antusias untuk antisipasi penularan virus korona. Karena hari ini terbukti menemukan saudara atas nama Simin Taek, alamat Desa Mnela’anen, Kecamatan Amanuban Timur,” tulisnya.

“Telah diperiksa oleh medis kesehatan dan hasilnya positif korona, dan kini Simon Taek sudah rujuk ke RSUD Soe,” lanjut status di medsosnya tersebut.

Melalui akun medsosnya, tulisan ini diposting pelaku pada grup Pemuda TTS yang mendapat komen/tanggapan dari beberapa orang.

Membuat Masyarakat Resah

Akibat postingan tersebut membuat keresahan pada masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap Elly beberapa jam pasca postingan tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Timor Tengah Selatan beserta handphone yang digunakan pelaku untuk memposting tulisan. Termasuk kita screenshoot status dan berbagai komentar di facebook,” tambah Kasat Reskrim Polres TTS.

Elly pun saat ini masih diperiksa intensif penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres TTS termasuk sejumlah saksi.

“Selanjutnya kita memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti terkait perbuatan Elly Horif Naitboho,” tandasnya.

Ia terancam hukuman 6 tahun penjara. Merujuk pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dalam Pasal 45A ayat (1). Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

https://www.youtube.com/watch?v=WryX9qqghHs

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru