Polisi Tetapkan 3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Komplek Cemara Asri
![Polisi Tetapkan 3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Komplek Cemara Asri](https://cdn.digtara.com/uploads/images/202005/no-image.png)
digtara.com – Polisi tetapkan 3 pelaku pembunuhan sadis di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara, yang terjadi pada Rabu (6/5/2020) kemarin.
Baca Juga:
Ketiga pelaku yakni Mikhael (22) warga Jalan Rahayu, Kecamatan Medan Tembung, Jeffry (23) dan LS (46) warga Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Eddizon Isir, dalam paparan yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020) mengungkapkan peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (6/5/2020) pagi.
Saat itu Jefrry menghubungi Elviana dan minta bertemu dirumahnya. Setelah itu, Elviana menghubungi Mikhael dan keduanya pun datang ke rumah Jeffry.
Setiba di sana, Jefrry mengajak korban (Elviana-red) untuk bersetubuh, namun ditolak korban.
Tolakan itu akhirnya membuat Jeffry emosi dan membenturkan kepala korban ke tembok kamar mandi.
Akibat benturan dikepalanya tersebut Elviana pingsan. Kesempatan itu pun kemudian dimanfaatkan oleh Jeffry untuk menyetubuhi korban.
Usai puas menyetubuhi korban, kemudian pelaku membunuh korban dengan menikam dada dan perut korban sebanyak 3 tusukan.
Selanjutnya untuk menghilangkan jejak perbuatannya, Jeffry menyuruh Mikhael membeli bensin dan kemudian membakar tubuh korban hingga gosong.
Pelaku pun berencana hendak membuang mayat korban di salah satu tempat di kawasan Lubuk Pakam, menggunakan jasa Taksi Online, dengan cara memasukkan tubuh korban ke dalam kardus dibantu ibunya berinisial LS.
“Ibu pelaku terlibat dengan menutupi dan mencoba menghilangkan jejak pelaku serta ikut membantu memasukkan mayat korban ke dalam kardus,” kata Kapolrestabes Medan.
Namun sambung Kapolrestabes, karena pembungkusan mayat korban tidak sempurna para pelaku pun mengurungkan niat untuk memaketkan jasad korban.
“Uniknya, pelaku Mikhael pura-pura pingsan akibat minum obat serangga,
“Setelah peristiwa pembunuhan, hingga petugas datang kelokasi,” ujar Kapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Edizzon Isir mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman seumur hidup.
![Akhirnya! Pelaku Pembunuhan IRT di Sumba Barat Ditangkap Polisi](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Akhirnya! Pelaku Pembunuhan IRT di Sumba Barat Ditangkap Polisi
![Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU
![Polisi Tangkap Istri Serka HS, Diduga Terlibat Pembunuhan Mantan Anggota TNI](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Polisi Tangkap Istri Serka HS, Diduga Terlibat Pembunuhan Mantan Anggota TNI
![Dua Pelaku Pembunuhan di Kota Kupang Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Kabupaten Alor](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Dua Pelaku Pembunuhan di Kota Kupang Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Kabupaten Alor
![Polisi Amankan Empat Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Sikka](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Polisi Amankan Empat Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Sikka
![Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara](https://cdn.digtara.com/image/0.png)