Kuasa Hukum Minta Polisi Serius Tangani Kasus Penganiayaan Yati Uce
digtara.com – Tim Kuasa Hukum Yati Uce meminta pihak kepolisian untuk serius dalam menangani kasus penganiayaan yang dialami kline-nya, diduga dilakukan oleh Musa Idishah alias Dodi dan Kahfilwara Anif.
Baca Juga:
Kordinator Tim Kuasa Hukum korban, Eka Putra Zakran, SH menganggap pihak kepolisian belum serius menangani kasus tersebut. “Sejauh ini kita masih menunggu keseriusan pihak kepolisian untuk serius memproses. Mulai dari pemanggilan sampai dengan penetapan tersangka kepada pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pemukulan kepada korban,” kataya melalui pesan elektronik WhatsApp kepada digtara.com, Rabu (13/05/2020).
Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) mengaprsesiasi terkait dilimpahkan LP klien-nya, Maya Dipa perihal penganiayaan dan pemukulan secara bersama-sama sebagaimana diatur pada pasal 170 jo 351 KUHP dari Polrestabes Medan ke Polda Sumatera Utara.
“Harapan kita, ini menjadi langkah positif dalam rangka mempercepat proses penegakan hukum terhadap klien kami, Yati Uce,” ungkapnya.
Didukung Politisi Medan
Atas usaha hukum yang dilakukan oleh KAUM ini mendapat apresiasi dari Politisi PDIP Kota Medan, Boydo Panjaitan. Boydo mengatakan dirinya mendukung sepenuhnya dan akan terus berjuang membantu teman-teman dari KAUM melakukan advokasi terhadap kasus yang menimpa Yati Uce.
“Kami berharap apa yang diperjuangkan oleh teman-teman dari KAUM ini menjadi perhatian kepada seluruh aparat dan penegak hukum. Agar bersungguh-sungguh melakukan tindakan hukum yang benar dan tepat,” tegasnya.
Dia berharap kepada penegak hukum untuk tidak memandang unsur-unsur nepotisme dan gratifikasi yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirinya penguasa atau pengusaha besar yang boleh mengatur dan membelokkan segala hukum yang ada di negara ini.
Diberitakan sebelumnya, terjadi penganiayaan terhadap Yati Uce yang diduga dilakukan oleh Musa Idishah alias Dodi dan Kahfilwara Anif pada Minggu, 4 Mei 2020.
Pihak kuasa hukum pun meminta dilakukan visum dan sampai Kamis, 7 Mei 2020 tidak dilakukan visum. Lalu pada Jumat, 8 Mei 2020, permintaan visum juga masih dilakukan, namun tidak dilakukan.
Akhirnya, Tim kuasa hukum dari KAUM melakukan audensi dengan Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji.
Yati Uce telah menjalani pemeriksaan selama 8 jam oleh penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan, pada Minggu (10/05/2020). Dalam pemeriksaan tersebut, Yati Uce yang ikut didampingi kuasa hukumnya disodorkan 15 pertanyaan oleh penyidik. [riy]
https://www.youtube.com/watch?v=j7dUG2CRUEQ
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.