Kurir 1 Kg Sabu Didor, Bandarnya Belum Ditangkap
digtara.com – Seorang kurir narkoba jenis sabu 1 kilogram (kg), DK (27) telah dibekuk dan ditembak Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang di rumahnya Jalan Sederhana Ujung Pasar VII Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, pada Senin, 11 Mei 2020.
Baca Juga:
Namun hingga kini Bandarnya yang merupakan nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Raya, Simalungun belum mampu ditangkap.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP M Oktavianus Sitinjak membenarkan telah menangkap seorang kurir narkoba bersama barang bukti 1 kg sabu-sabu. Namun bandar besarnya belum ditangkap.
“Belum ditangkap. Kita tanya ke Lapas Raya yang nama panggilan tersebut nihil. Mereka minta nama lengkapnya. Jadi masih kembangkan lagi,” ujarnya, Kamis (28/05/2020).
Penangkapan tersangka DK berawal dari tertangkapnya AS alias Oges di sebuah rumah di Pasar VI Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa beserta barang bukti sabu seberat 0,17 gram, pada Kamis, 8 Mei 2020.
Setelah terungkap, dilakukan pengembangan, jika barang haram tersebut diperolehnya dari DK. Tiga hari melakukan penyelidikan, Senin, 11 Mei 2020, Polisi kemudian menangkap DK di rumahnya.
Dari tersangka DK, Polisi menyita satu bungkusan besar teh Cina berisi sabu seberat 1.000 gram (1 kg), dua bungkusan sedang berisi sabu seberat 20,90 gram dan satu unit timbangan elektrik.
“Dari interogasi yang kita lakukan, tersangka DK mengaku barang bukti yang kita temukan di lemari kamarnya itu didapatnya dari TR, napi di Lapas Raya. Dia mendapatkan sabu tersebut dengan cara berkomunikasi lewat telepon dan TR akan menyuruh seseorang yang tidak dikenal untuk mengantar sabu tersebut,” urai Kasat Narkoba.
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=cZ4WG_7DGp4