Untuk Pertama Kalinya! Kasus Perzinahan Direka Ulang
digtara.com – Polsek Oebobo melakukan reka ulang kasus dugaan perzinahan. Reka ulang ini sesuai petunjuk Jaksa. Kasus Perzinahan Direka Ulang
Baca Juga:
Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba mengakui pelaksanaan reka ulang kasus perzinahan merupakan yang pertama dilakukan.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) unit Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang kota mengelar rekonstruksi perkara dugaan perzinahan ini pada Rabu (10/6/2020).
Reka ulang dilakukan di tempat kejadian perkara. Di rumah kontrakan di RT 14/RW 01 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Penyidik menghadirkan Ani (34), ASN pada kantor Kesbangpol Provinsi NTT dan Adi (36), Karyawan pada PT SMS Finance Kupang. Turut dihadirkan dalam rekonstruksi ini, empat saksi yang ikut saat penggrebekan pertama.
Kedua pasangan bukan suami istri ini digrebek di salah satu rumah milik Delfi Kiki yang dikontrak oleh Ani (34).
Pada saat digrebek salahsatu pasangan selingkuh, Felix Tiwu Lado (36) sempat lari dengan cara melompati pagar samping rumah. Namun aksinya berhasil dihentikan dan ia ditangkap oleh warga.
https://www.youtube.com/watch?v=Fdv4bwpmiSI
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Untuk Pertama Kalinya! Kasus Perzinahan Direka Ulang