Aniaya Istri di Depan Pendeta, ASN BPBD Ditangkap Polisi
digtara.com – Heyn Peter Ahab (45), Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan Polsek Oebobo. Dia ditahan sejak Kamis (11/6/2020) karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Aniaya Istri di Depan Pendeta
Baca Juga:
Ia dilaporkan oleh istrinya Feni Royani (44), warga RT 012/RW 004, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Feni Rohani mengaku dianiaya suaminya saat keduanya sedang menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan pendeta.
Feni Rohani kemudian membuat laporan ke Polsek Oebobo dengan laporan polisi nomor: LP/074/V/2020/, Senin (18/5/2020) lalu.
“Kita sudah tahan dan kita amankan dalam sel Polsek Oebobo,” kata Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba di kantornya, Kamis (11/6/2020).
Pelaku dikenakan pasal 44 dan 45 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Pelaku ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Feni mengaku dianiaya sang suami yang juga ASN Provinsi NTT dihadapan pendeta pada Sabtu (16/5/2020), di dalam gedung gereja GMIT Rehobot Bakunase.
Antara korban dan pelaku sudah lama bermasalah dan sudah lama pisah ranjang. Bahkan beberapa bulan terakhir korban diusir dari rumah oleh pelaku.
“Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban,” ujar Kapolsek.
Pelaku memukul korban mengenai mata bagian kiri hingga menyebabkan bibir korban terluka.
https://www.youtube.com/watch?v=QMVMvKN1sdE
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Aniaya Istri di Depan Pendeta, ASN BPBD Ditangkap Polisi