Rusak Kantor Desa, Pustu dan Rumah Warga, Pria Ini Nginap di Penjara
digtara.com – Aparat kepolisian berhasil mebekuk Apner Tanau (42), Warga RT 09/RW 07, Dusun I, Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. Apner diduga melakukan pengrusakan kantor desa dan sejumlah rumah warga. Pria Ini Nginap di Penjara
Baca Juga:
Saat diamankan, Kamis (2/7/2020), sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke kawasan hutan. Apner bahkan melawan dengan melempari polisi menggunakan batu dan kayu serta mengejar polisi dengan senjata tajam.
Namun, aksi pelaku berhasil dilumpuhkan petugas. Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Fatuleu untuk diperiksa.
Saat ini pelaku dititipkan dalam sel tahanan Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Fatuleu, Polres Kupang, Aiptu Basilio Pereira dikantornya, Kamis (2/7/2020) membenarkan kejadian pengrusakan ini.
“Perbuatannya meresahkan masyarakat, karena Apner sering beraksi mengunakan parang, batu dan kayu untuk intimidasi warga,” katanya.
Baca Juga: Seorang Mahasiswa di Kupang Ditangkap Usai Sebar Video Telanjang Pacar
Kasus pengrusakan kantor desa ini sudah dilaporkan kepala desa Nuataus, Yurid Manit. Pihak Puskesmas Pembantu (Pustu) Nuataus juga membuat laporan yang sama.
Dendam Pribadi
Beberapa warga seperti Akuliana S Paut dan Yesua Ekuele yang rumahnya menjadi sasaran pengrusakan oleh pelaku juga sudah membuat laporan polisi.
“Motif nya karena dendam pribadi,” kata Kepala desa Nuataus, Yurid Manit saat melaporkan kasus ini.
Yurid mengatakan, aksi pengrusakan ini sudah berulang kali dilakukan pelaku.
Pada tanggal 28 Februari 2020 sekira pukul 23.00 wita, pelaku datang dengan membawa parang. Pelaku kemudian melempari kantor desa Nuataus dengan batu dan kayu.
Akibatnya, kaca-kaca jendela kantor desa hancur. Aksi ini berlanjut malam berikutnya hingga 4 hari berturut-turut.
Selain menghancurkan semua kaca jendela kantor desa, pelaku juga merusak rumah dinas pustu yang terletak dekat kantor desa hingga seluruh kaca rusak.
Baca Juga: Kecelakaan di Asahan: Truk Kontainer vs Dua Mobil Penumpang, Ini Fotonya
Aksi pelaku berlanjut pada bulan Mei 2020. Saat itu pelaku datang ke rumah Akuliana S Paut dan memecahkan seluruh kaca jendela rumah.
Kemudian pada bulan Juni 2020, pelaku melempari dan merusaki rumah milik Yosua s Ekulele. Kaca jendela bagian depan rumah hancur karena dilempari dengan batu.
Kepala desa sempat memanggil pelaku untuk menyelesaikan persoalan ini, namun pelaku selalu kabur dan menghindar.
Baca Juga: Pasutri Postitif Covid-19, Total Pasien Korona di Kupang Jadi 103 Orang
“Motifnya karena pelaku dendam pribadi dengan kepala desa Nuataus dan juga kedua warga korban pelemparan,” tambah Kanit Reskrim.
Ia memastikan kalau pelaku tidak mengalami gangguan jiwa sesuai hasil pemeriksaan medis, namun pelaku selalu beraksi karena belum pernah diproses.
Baca Juga: Dipicu Masalah Utang, Petani di Kupang Sekarat Dibacok Rekannya
“Selama ini para korban tidak mengadu, dan rupanya korban dan kepala desa sudah resah dengan perbuatan pelaku sehingga melaporkan kasus ini,” tandas Kanit Reskrim Polsek Fatuleu.
Rusak Kantor Desa, Pustu dan Rumah Warga, Pria Ini Nginap di Penjara