Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Diringkus Polresta Deli Serdang

digtara.com – Setelah M alias Ateng (35) dan HL alias Jems (35) ditangkap Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang, kini seorang pria berinisial S alias Julik (35) warga Titi 16 Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ini diciduk Tim Tekab Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang. Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Diringkus Polresta Deli Serdang
Baca Juga:
Tersangka ditangkap dari Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Galang, Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 20.00 wib. Penangkapan S alias Julik merupakan pengembangan pencurian sarang burung walet milik korban Wikok di Jalan Perintis Kemerdekaan No 29 Â Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (8/1/2020) sekira pukul 01.35 wib.
Setelah M alias Ateng dan HL alias Jems ditangkap, Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap dua pelaku lainnya. Kemudian Sabtu (18/7/2020) tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya.
Pelaku S alias Julik berada di salah satu rumah di Jalan Anggrek II Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan S alias Julik tanpa perlawanan.
Guna penyidikan lebih lanjut, S alias Julik saat ini diamankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Sedangkan satu pelaku lain berinisial RB alias B masih terus dalam pengejaran petugas.
Tiga Pelaku Diamankan, Satu Masih Buron
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan dari pengembangan kasus pencurian sarang burung walet kembali telah mengamankan satu tersangka lainnya yakni S alias Julik.
Saat ini, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah mengamankan tiga orang pelaku pencurian sarang burung walet, sementara itu satu orang pelaku yakni RB hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Ya kita kembali telah mengamankan seorang pelaku pencurian sarang burung walet yakni S alias Julik dan sudah tiga tersangka yang kita amankan dari pengembangan kasus pencurian ini, sementara satu tersangka RB hingga saat ini masih dalam pengejaran tim,” ujar Kompol Firdaus.
Akibat perbuatan itu, lanjutnya, para tersangka dijerat pasal 363 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=jt3rI1U5K4A
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Diringkus Polresta Deli Serdang

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
