Tiga Pria dan Seorang Wanita di Deli Serdang Diciduk Polisi
digtara.com – Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang ciduk 4 orang yang terdiri dari 3 pria dan seorang wanita, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Gang Mulia Dusun 3 Desa Galang suka Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Senin (7/9/2020) malam. Tiga Pria dan Seorang Wanita di Deli Serdang Diciduk Polisi
Baca Juga:
Tersangka yakni TAR (38) warga Gang Mulia Dusun 3 Desa Galang Suka Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, S (28) warga Dusun 2 Desa Karang anyar Kecamatan Lubuk pakam Kabupaten Deli serdang, DS (28) warga Dusun 3 Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dan SW (Pr) (19) warga Dusun 6 Desa Kotasan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Galang AKP Rgm Hutagalung mengatakan barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mendapat informasi, ada masyarakat yang lagi mengkomsumsi narkotika jenis sabu di Gang Mulia Dusun 3 Desa Galang Suka atau tepatnya di rumah tersangka TAR, Unit Reskrim Polsek Galang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda E David melakukan penyelidikan di rumah tersangka,” ujarnya, Selasa (8/9/2020).
Di TKP, Polisi melakukan penggeledahan dan mendapati satu set alat hisap sabu-sabu dan tiga sekop terbuat dari pipet tersebut masih terdapat bercak sabu.
Saat diinterogasi petugas, keempatnya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya sehingga para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang untuk proses hukum.
[ya]Â Tiga Pria dan Seorang Wanita di Deli Serdang Diciduk Polisi