Ribut saat Tagih Hutang, Dua Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi
digtara.com – Petugas Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang pelaku penganiayaan masing-masing berinisial AL alias Jambang (28) dan JL alias Alex (23) yang merupakan warga Dusun III Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (22/9/2020). Ribut saat Tagih Hutang, Dua Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIK MH mengatakan kedua tersangka yang diamankan itu karena melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Zulkifli (37) warga Lubuk Pakam.
“Kejadian bermula saat JL alias Alex menagih uang Koperasi kepada istri korban dengan masuk kedalam rumah korban,” jelas Kasat.
Dikatakannya, istri korban yang tidak bisa membayar hutangnya mengusir tersangka dan terjadi cekcok sesaat. Setelah pelaku Alex pergi, tidak lama kemudian pelaku Alex datang kembali ke rumah Zulkifli bersama AL alias Jambang dengan teman lainnya.
Kemudian pelaku Alex memukul bagian kepala korban, sedangkan pelaku lainnya, Jambang dan teman lainnya ikut memukuli korban dari arah belakang.
Korban yang tidak terima selanjutnya membuat laporan polisi. Berdasarkan laporan yang dibuat korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Tekab Polresta Deli Serdang, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
“Kedua tersangka berhasil kami amankan, sedangkan temannya yang lain masih DPO. Terhadap pelaku JL dan AL dijerat pasal 170 (1) subs pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” tandas Kompol M Firdaus.
[ya]Â Ribut saat Tagih Hutang, Dua Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi