Simpan Ganja di Gubuk, Saheri Diciduk Polisi

digtara.com – Polisi menangkap SS alias Suheri (44) tersangka pemilik satu paket narkoba jenis ganja. Warga Dusun I, Desa Banjaran Godang, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai itu diamankan Polsek Kotarih pada Kamis (24/09/2020) sekira pukul 17.30.
Baca Juga:
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kertas berisikan diduga daun ganja kering yang disimpan di atas lemari.kepada petugas Safrizal mengaku sudah lima bulan mengkonsumsi diduga narkotika jenis daun ganja.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Kotarih AKP D. Panjaitan kepada wartawan, Jumat (25/9/2020) mengatakan, pengangkapan tersangka bermula saat ada laporan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku sering mengkonsumsi narkotika jenis daun ganja di sebuah gubuk terletak di Dusun I, Desa Banjaran Godang, Kecamatan kotarih, kita tindak lanjuti dan melakukan penggerebkan di TKP.
“Saat kita lakukan penggerebekan kita berhasil mengamankan 1 paket narkoba jenis daun ganja diatas lemari,†bilang IPTU Panjaitan
“Pelaku kita limpahkan ke satres narkoba polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,â€tambahnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
