Pejabat Pemkab Aceh Tenggara Yang Ditangkap di Medan Positif Covid-19
digtara.com – Satu dari tiga pejabat Pemkab Aceh Tenggara yang ditangkap usai diduga melakukan pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Medan, ternyata positif terjangkit Covid-19.
Baca Juga:
Pejabat tersebut bernama Ramisin (52), warga Desa Kumbang Indah Kecamatan Bandar, Aceh Tenggara. Dia merupakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Aceh Tenggara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko membenarkan salah satu diantaranya positif Covid-19.
“Jadi dari keenam tersangka tersebut kami menerima informasi salah satu yaitu saudara R itu informasinya pada tanggal 29 Agustus melakukan test Covid-19 dan tanggal 13 September hasil dari lab dinyatakan positif covid-19,” ungkap Riko, Rabu (30/9/2020).
Ia menyebutkan bahwa saat ini Kadisperindag tersebut telah negatif hasil test swabnya.
“Namun dari keterangan tersangka hasil testnya sudah negatif,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang pejabat di Pemkab Aceh Tenggara ditangkap usai berpesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Medan pada Senin, 28 September 2020 kemarin. Ketiganya ditangkap bersama lima orang lainnya.
Para pejabat itu awalnya datang ke Medan untuk menjenguk istri dari Bupati Aceh Tenggara yang kini tengah dirawat di salah satu rumah sakit di Medan karena penyakit jantung dan Covid-19.
Namun di sela-sela rencana utama itu, mereka menikmati hiburan malam dan berpesta narkoba di sana. Dua orang perempuan juga sempat ditangkap bersama para pejabat itu. Belakangan kedua perempuan itu dibebaskan.
Saat ini, ketiga pejabat bersama tiga sopirnya ditahan di Mapolrestabes Medan. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=v1SVqh1Izvk
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pejabat Pemkab Aceh Tenggara Yang Ditangkap di Medan Positif Covid-19