Kalah Praperadilan, Polisi Lanjutkan Kasus Pencabulan Bocah di Deliserdang
digtara.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan praperadilan atas kasus pencabulan yang diajukan kuasa hukum AFCS. AFCS merupakan bocah 5 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya di Deliserdang, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan itu, Polisi yang sempat menghentikan kasus itu dipaksa untuk kembali melanjutkan penyelidikannya.
Ketua Koalisi Perlindungan Anak Indonesia (KOPAI) yang mendampingi AFCS, Irfan Fadila Mawi, menyebutkan jika keputusan dikabulkannya permohonan praperadilan itu dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2020.
BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Anak Kandung Meninggal di Tahanan, Begini Kata Kapolres Sergai
“Selain mengabulkan Majelis Hakim juga memerintahkan Polrestabes Medan selaku termohon untuk melanjutkan penyidikan atas perkara pencabulan tersebut,” ujar Irfan, Rabu, (7/9/2020).
Ia juga menceritakan kronologis awalnya terjadi pencabulan terhadap AFSC sehingga sampai mengajukan sidang Praperadilan. Kasus ini mulai diketahui terjadi pada tanggal 7 Juli 2019 ketika korban bercerita kepada Ibunya atas pencabulan yang dialaminya.
“Awalnya korban AFCS diajak jalan-jalan dengan mobil oleh pelaku MH. MH mengiming-imingi korban akan dibelikan eskrim di salah satu mini market. Di dalam perjalanan menuju minimarket, tepatnya di Kecamatan Pancur Batu pelaku mulai melancarkan perbuatan bejatnya. Dia meraba kemaluan korban,” pungkasnya.
Korban Trauma…
KORBAN TRAUMA
Irfan melanjutkan, pasca dari kejadian pencabulan itu, korban dalam kondisi yang mencemaskan. Sang anak bahkan sempat menyatakan tak ingin lagi melihat tetangganya itu. Karena dia merasa trauma dan ketakutan melihat pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasus ini sempat dilaporkan ibu korban, ke Polrestabes Medan berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: STTP/1560/VII/YAN 2,5/2019/SPKT Resta Medan tertanggal 23 Juli 2019.
“Sepuluh bulan kemudian, tepatnya tanggal 15 Mei 2020, penyidik Polrestabes Medan justru menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) No. S.TAP/1878-a/V/Res.1.4/2020/Reskrim atas kasus ini, dengan alasan tak ditemukannya tanda-tanda kekerasan seksual kepada korban,” tambahnya Irfan.
BACA JUGA: Takut Karena Diancam, Korban Pencabulan Bungkam Selama 3 Tahun
Kemudian, pada tanggal 31 Agustus 2020, keluarga didampingi Koalisi Perlindungan Anak Indonesia (KOPAI) mengajukan Praperadilan terhadap keputusan penyidik Polrestabes Medan yang menghentikan penyelidikan atas kasus pelecehan seksual tersebut.
“Penyidik kurang mendalami kasus dugaan pelecehan korban anak itu, atas dasar itu pihaknya menempuh upaya Praperadilan. Kerana merujuk dengan bukti-bukti yang dikumpulkan mulai dari kondisi fisik, sampai hasil visumnya, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban,” tuturnya.
Dia berharap kedepannya tidak ada lagi SP3 kasus pencabulan karena ini adalah pidana murni. Mabes Polri harus mengambil sikap, membuka kembali kasus SP3 hingga ke tingkat Resort Kota Besar untuk terus mengawal kasus ini pasca putusan praperadilan yang memenangkan kliennya itu.
“Kita telah menyurati Polda Sumatera Utara agar kepolisian bisa memberikan perhatian lebih pada kasus seorang bocah malang itu,” tandasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=Qi_PfTKL_30
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Kalah Praperadilan, Polisi Lanjutkan Kasus Pencabulan Bocah di Deliserdang