Minggu, 22 Desember 2024

Curi Motor Untuk Modal Nikah, Pegawai RSUD Tebingtinggi Diciduk Polisi

- Kamis, 22 Oktober 2020 13:52 WIB
Curi Motor Untuk Modal Nikah, Pegawai RSUD Tebingtinggi Diciduk Polisi

digtara.com – Polisi meringkus seorang pria berinisial AR alias Rian (23), warga Jalan Indra, Pinang Mancung, Bajenis, Kota Tebingtinggi pada Selasa, 20 Oktober 2020 kemarin. Pria yang bekerja sebagai pegawai honor di RSUD Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi itu, ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.

Baca Juga:

Rian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BK5932NAC. Motor itu milik Emy Agus Fitriani (30), warga Jalan Danau Sentani, Lubuk Baru, Padang Harus Hulu, Kota Tebingtinggi, yang melaporkan kehilangan sepeda motornya.

Setelah diinterogasi Polisi, Rian mengakui perbuatannya. Dia mengaku nekat menjalankan aksi pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan pernikahannya.

BACA JUGA: Tersangka Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Saat Mabuk Miras

“Saya nekat mencuri sepeda motor karena untuk kebutuhan menikah yang tinggal beberapa bulan lagi. Sepeda motor yang dicuri belum sempat aku jual,” terang Rian, Kamis (22/10/2020).

Kasubag Humas polres Tebingtinggi AKP.Josua Naenggolan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. Josua pun memaparkan kronologi pencurian tersebut.

BACA JUGA: Lakukan 4 Hal Sederhana Ini Untuk Memperkecil Kemungkinan Pencurian Sepeda Motor

“Ceritanya pagi itu sekitar pukul 08:00 WIB, korban yang meletakkan sepeda motornya di pelataran parkiran RSUD Kumpulan Pane. Tanpa merasa curiga korban langsung pergi meninggalkan sepeda motornya dan masuk ke rumah sakit untuk bekerja. Pada siang hari sekitar pukul 1 siang, korban hendak pulang ke rumah untuk istirahat. Namun dia sudah tak lagi menemukan sepeda motornya. Korban lalu melapor ke Polisi,” jelas Josua.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

“Saat ini tersangka pelaku sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Aancaman hukumnya 5 tahun penjara,” tandas Josua.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru