Awalnya Diajak Jalan-jalan, Siswi SMA di Kupang Dicabuli Sopir Truk Tangki
digtara.com – Seorang sopir angkutan umum, Hidelbertus Naben (19), dilaporkan ke polisi karena mencabuli seorang siswi SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dicabuli Sopir Truk Tangki
Baca Juga:
Warga yang tinggal di Belakang Hotel Ledetadu, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini telah berbuat cabul terhadap DYB (16), siswi kelas I salah satu SMA di Kota Kupang pada Jumat 23 Oktober 2020 lalu.
Korban yang sudah tiga bulan berpacaran dengan pelaku dicabuli di rumah pelaku sekitar pukul 02.00 wita.
Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban, Jhon B (48), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ke polisi di Polsek Kelapa Lima, Senin (26/10/2020).
Orang tua korban dalam laporannya mengatakan bahwa, sebelum kejadian korban dijemput oleh pelaku di samping Rumah Makan Tanjung Kelurahan Kelapa Lima dengan menggunakan mobil tangki air.
Baca: Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Kandung dan Tetangganya
Selanjutnya pelaku mengajak korban jalan-jalan. Setelah korban dibawa ke rumah pelaku yang terletak di belakang Hotel Ledetadu, Kelurahan Oesapa Selatan.
Lakukan Hubungan Suami Istri
Di rumah tersebut, korban dan pelaku melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah.
Usai melakukan hubungan terlarang itu, korban tidak pulang ke rumah. Korban baru pulang pada Sabtu 24 Oktober 2020. Hal inilah yang membuat orang tua korban panik. Mereka mencari-cari anaknya yang belum pulang ke rumah.
Saat pulang, korban diinterogasi orang tuanya, namun korban bungkam.
Hingga pada Minggu 25 Oktober 2020 malam, korban baru mau berterus terang kalau dia dicabuli pelaku di rumah pelaku hingga tidak pulang ke rumah.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK dikantornya, Senin (26/10/2020) mengakui kalau polisi sudah menerima laporan kasus ini dengan laporan polisi nomor : LP/B/217 / X/2020/Sektor Kelapa Lima dan polisi sedang memprosesnya.
“Pelaku yang juga sopir tangki air sudah menjalin hubungan asmara (pacaran) dengan korban sekitar 3 bulan,” tandas Kapolsek.
Baca: Hari Ini, Dua Orang di Sumut Meninggal karena Covid-19, Positif 12.562 Orang
Polisi juga sudah membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang telah dibuatkan Visum Et Revertum nomor : R / 196/ X /2020 / Sektor Kelapa Lima.
Sementara itu polisi ke kediaman pelaku mengamankan pelaku. Sejak Senin, pelaku sudah dijadikan tersangka dan ditahan dalam sel Polsek kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Awalnya Diajak Jalan-jalan, Siswi SMA di Kupang Dicabuli Sopir Truk Tangki