Lagi Transaksi Sabu, 2 Pria Disergap Tekab Polsek Dolok Masihul

digtara.com – Tekan Polsek Dolok Masihul kembali gagalkan transaksi narkoba jenis sabu dengan menyergap dua tersangka di Dusun I Desa Aras Panjang, Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu 31 Oktober lalu, sekira pukul 11.30 Wib. Lagi Transaksi Sabu
Baca Juga:
Tersangka adalah MIS alias Iqbal (18) dan MA alias Ijul (46), keduanya berdomisili di Dusun I Desa Aras Panjang, Dolok Masihul.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti, kotak kecil warna putih bertuliskan Pixy yang di dalamnya terdapat 1 lembar kertas berwarna hijau yang berisikan 5 lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian, 2 lembar plastik klip transparan kecil kosong.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, bahwa penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah terkait adanya transaksi narkotika di TKP.
Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak cepat. Setelah tiba di depan rumah, polisi melihat kedua tersangka dan langsung melakukan penangkapan karena sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka, ditemukan 2 lembar plastik klip trasnparan kecil kosong disamping kaki kiri tersangka Iqbal yang dijatuhkan tersangka.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Ijul ditemukan 1 Kotak kecil warna putih bertuliskan Pixy. Di dalamnya terdapat 5 Lembar plastik klip transparan berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh narkoba dari anak tersangka Ijul yang bernama Angga, (24). Barang tersebut dititipkan kepada tersangka Iqbal sebelum pergi meninggalkan rumah untuk dijualkan kepada pembeli.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Angga dengan melakukan pencarian di tempat bermain atau nongkrong yang biasa didatangi Angga, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.
“Tersangka dijerat Pasal 114Â Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkas Kapolres.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Lagi Transaksi Sabu, 2 Pria Disergap Tekab Polsek Dolok Masihul

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
