Kamis, 19 September 2024

Curi Sepeda Motor di Jalan Garu II, Seorang Pria Diamankan Polisi

Redaksi - Rabu, 18 November 2020 15:46 WIB
Curi Sepeda Motor di Jalan Garu II, Seorang Pria Diamankan Polisi

digtara.com – Terekam kamera pengawas pada saat sedang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Garu II, Kecamatan Medan Amplas, seorang pria diringkus polisi, pada Minggu, 15 November 2020 lalu. Curi Sepeda Motor

Baca Juga:

Pelaku berinisial KR (25) Jalan Bajak II, Kecamatan Medan Amplas. Ia diringkus polisi lantaran telah mencuri sepeda motor milik korbannya bernama Haznul Iskandar Hasibuan. Aksi pelaku juga sempat terekam CCTV.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba menjelaskan pencurian itu terjadi pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 Wib lalu.

“Pada saat itu korban sedang memarkir sepeda motornya di depan toko percetakan atau warnet di lokasi tersebut,” ungkapnya, Rabu (18/11/2020).

Ia mengatakan, sekira pukul 23.00 Wib, sesuai dengan rekaman kamera pengawas CCTV terlihat tersangka mengambil sepeda motor korban yang diparkirnya didepan.

Baca: Pelaku Curanmor Diamankan Warga dan Diserahkan Ke Polisi

“Korban masuk ke dalam toko dan sekira pukul 23.00 Wib, korban berencana mau pulang ke rumah. Saat keluar dari toko, korban sudah tidak melihat lagi kendaraannya lagi,” katanya.

Philip menyebutkan setelah hilang korban sempat mencari sepeda motornya di sekitaran lokasi namun tidak ditemukan.

“Korban yang merasa dirugikan langsung membuat laporan kepada polisi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan setelah adanya laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan lima hari kemudian berhasil meringkus pelaku di salah satu warung di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna biru dan mata obeng ketok yang terbuat dari besi yang dipakai oleh pelaku pada saat menjalankan aksi kejahatannya.

“Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandas Philip.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Curi Sepeda Motor di Jalan Garu II, Seorang Pria Diamankan Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru