Hutang Beli Telur Tiga Kali, Pria Ini Diboyong ke Polresta Deli Serdang
digtara.com – Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang berhasil menangkap KNH (48) dari kediamannya Komplek Perumahan Sidimpuan Baru Kelurahan Silandit Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Hutang Beli Telur Tiga Kali, Pria Ini Diboyong ke Polresta Deli Serdang
Baca Juga:
Informasi dihimpun, penangkapan KNH berdasarkan laporan pengaduan LP/119/X/ 2020/SU/RESTA DS/SEK Beringin tertanggal 27 Oktober  2020.
Dalam laporan itu korban Dewiwaty (33) Dusun VI, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang disebutkan peristiwanya terjadi pada Rabu (18/12/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Beringin, Iptu Doni Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan KNH diamankan dari rumahnya di Padangsidimpuan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti 1 lembar faktur bon pengambilan telur ayam 120 ikat tanggal 1 Februari 2020. 1 lembar faktur bon pengambilan telur ayam 120 ikat tanggal 29 Desember 2019. 1 lembar faktur bon pengambilan telur ayam 200 ikat tanggal 18 Desember 2019 juga disita,” jelasnya, Selasa (1/12/2020).
Pelaku datang ke rumah korban di Dusun III Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang untuk mengambil telur ayam eropah sebanyak 200 ikat atau sebanyak 60.000 butir dan pelaku berjanji akan membayar uang telor ayam tersebut setelah habis terjual.
Meski telur ayam yang diambil sebelumnya belum dibayar, namun pada Minggu (29/12/2019) sekira pukul 09.30 WIB Pelaku datang lagi kerumah korban untuk meminta telur ayam sebanyak 120 ikat.
“Pelaku berjanji akan membayar keseluruhan uang telor ayam milik korban yang sudah diterima setelah telur tersebut habis terjual keseluruhannya,” ujarnya.
Setelah dua kali mengambil telur dan juga belum dibayar, pelaku datang lagi menemui korban meminta telur ayam sebanyak 120 ikat. Pelaku berjanji lagi akan membayar dan melunasi uang telor ayam tersebut.
Namun setelah pelaku mengambil telur ayam milik korban ketiga kalinya sebanyak 440 ikat atau sebanyak 132.000 butir pelaku tidak mau membayar telur ayam itu tanpa alasan yang jelas.
“Korban berupaya menagihnya dengan menghubungi pelaku namun tidak dijawab,” ucapnya. Tidak terima karena merasa ditipu oleh pelaku, korban melaporkan pelaku ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dengan kerugian berkisar Rp 174 juta.
Mendapat laporan Pengaduan dari korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Pada Minggu (29/11/2020) sekira pukul 23.45 WIB, KNH tidak berkutik saat ditangkap Petugas. “Guna pemeriksaan, pelaku diboyong ke Polsek Beringin,” tandasnya.
[ya]Â Hutang Beli Telur Tiga Kali, Pria Ini Diboyong ke Polresta Deli Serdang
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.