Sabtu, 15 Maret 2025

980 Orang Jadi Korban Grab Toko, Hanya 9 Terima Barang

- Selasa, 12 Januari 2021 17:00 WIB
980 Orang Jadi Korban Grab Toko, Hanya 9 Terima Barang

digtara.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerangkan modus kasus dugaan penipuan Grab Toko untuk memikat calon pembeli dalam situsnya. Tersangka menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.

Baca Juga:

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan barang-barang yang ditawarkan dengan harga murah itu ternyata tidak dikirimkan ke pembeli usai transaksi dilakukan.

Sejauh ini, tercatat setidaknya 980 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian total mencapai Rp17 miliar.

“Hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan sembilan barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal,” kata Slamet dalam keterangan resmi, Selasa (12/1).

Dia menuturkan pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra mengelola situs yang menjadi awal penipuan platform jual beli secara daring itu menggunakan hosting dari luar negeri. Slamet menuturkan pengelolaan situs itu dilakukan pihak ketiga.

“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri,” kata Slamet.

Dalam mengelola Grab Toko, Yudha yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu menyewa kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Di sana dia memiliki enam karyawan yang bertugas sebagai customer service.

Para karyawan itu dipekerjakan untuk menjawab para konsumen yang mengeluh karena barang pesanan tak kunjung datang.

“Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain,” kata Slamet.

Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, Slamet menuturkan tersangka diduga kuat menginvestasikan uang hasil kejahatannya itu dalam bentuk mata uang kripto.

Terkait investasi itu, polisi menyelidikinya dengan jeratan dugaan pencucian uang.

Jeratan sangkaan berlapis untuk Yudha adalah Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dia pun terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai informasi, kasus itu terungkap usai polisi meringkus bos PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 20.00 WIB di sekitar wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang elektronik dan beberapa identitas dari tersangka.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru