Buron 5 bulan, DPO Kasus Penganiayaan Dibekuk Polisi
digtara.com – Marthin Teos Manifa (30), warga Jalan Bhakti Karang, RT 032/RW 011, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ditangkap Petugas unit buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Kamis (14/1/2021) malam. Buron 5 bulan, DPO Kasus Penganiayaan Dibekuk Polisi
Baca Juga:
Marthin merupakan buronan polisi sejak bulan Agustus 2020 lalu dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang Kota.
Marthin ditangkap polisi di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. “Tim Buser Polres Kupang Kota telah berhasil melakukan penangkapan seorang tersangka DPO tindak pidana penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, Jumat (15/1/2021).
Marthin masuk dalam Daftar Pencarian Orang sesuai surat polisi nomor DPO/01/I/Reskrim. “Pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.
Tersangka menganiaya korban Apri Antorius Kana (35), warga RT 025/RW 006, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang yang juga karyawan bengkel.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibatkan korban mengalami patah tulang tangan bagian kanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Tersangka selama ini bersembunyi di Kabupateb Malaka dan Kabupaten Timor tengah Selatan (TTS) dan akhirnya kembali ke Kota Kupang.
Dijelaskan Iptu Hasri, tindak pidana penganiayaan ini dilaporkan korban berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/860/VII/ 2020/SPKT Resor Kupang Kota dan dilaporkan korban pada 12 Agustus 2020 lalu.
Tersangka menganiaya korban sampai korban mengalami patah tulang tangan bagian kanan.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka kabur dan mulai berpindah-pindah untuk bersembunyi di Kabupaten Malaka dan Kabupaten TTS dan akhirnya kembali ke Kota Kupang.
Tim Buser Polres Kupang Kota selama beberapa bulan mencari tersangka dan menemukan tersngka di Kelurahan Nefonaek. Pasca ditangkap polisi, tersangka langsung diamankan di Mapolres Kupang Kota dan diperiksa penyidik Polres Kupang Kota.
“Tersangka juga ditahan dalam sel Polres Kupang Kota hingga 20 hari kedepan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
[ya]Â Buron 5 bulan, DPO Kasus Penganiayaan Dibekuk Polisi