Pencuri Seng di PTPN III Rambutan Diserahkan ke Polisi
digtara.com – Pelaku pencurian, Mahyudi alias Yudi (39) warga Dusun VIII, Desa Paya lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Security perkebunan. Pencuri Seng di PTPN III Rambutan Diserahkan ke Polisi
Baca Juga:
Pelaku melakukan aksinya bersama temannya yang diketahui bernama Kucir (30) warga yang sama, namun saat dilakukan penangkapan pelaku berhasil melarikan diri setelah ketahuan Security perkebunan PTPN III Rambutan.
Penangkapan pelaku saat melakukan pencurian seng rumah di areal Perumahan Afdeling VII Perkebunan PTPN III Rambutan di Dusun II Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Rabu (20/1/2021) sekira pukul 19.00 Wib.
Atas perbuatan pelaku, pihak perkebunan PTPN III Rambutan merasa keberatan, sehingga Hari Eka Purnawan (39) seorang Security Perkebunan PTPN III Rambutan, Dusun II Desa Sei Bamban Estate Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai melaporkan pengaduan ke Polsek Firdaus, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 01.00 Wib.
Kejadian bermula saat Hari Eka Purnawan, Security perkebunan melakukan patroli pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 19.00 Wib di areal perkebunan PTPN IIIÂ Rambutan.
Tiba di lokasi, Hari melihat kedua pelaku sedang membawa atap rumah (seng) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio plat BK 2594 VAJ. Kemudian Hari memberitahukan kepada rekan kerjanya, Hendri (32) dan Missianto(38).
Selanjutnya, mereka langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, namun pelaku yang diketahui bernama Kucir melarikan diri.
Hasil penangkapan, petugas Security perkebunan PTPN III Rambutan mengamankan barang bukti 8 keping seng dan satu unit kendaraan sepeda motor milik pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/1/2021) membenarkan penangkapan pelaku pencurian
dan pemberatan atas laporan pihak perkebunan PTPN III Rambutan.
Pelaku ditangkap saat melakukan pencurian sebuah seng, sedangkan rekannya diketahui bernama kucik melarikan diri. Atas perbuatan itu, pihak perkebunan merasa dirugikan dan membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolres.
[ya] Â Pencuri Seng di PTPN III Rambutan Diserahkan ke Polisi