Jumat, 22 November 2024

Ini Sosok Pelaku, Mantan Anggota DPRD yang Cabuli Anak Kandungnya

- Sabtu, 23 Januari 2021 04:09 WIB
Ini Sosok Pelaku, Mantan Anggota DPRD yang Cabuli Anak Kandungnya

digtara.com – Anak perempuan yang menjadi korban asusila ayah kandungnya sendiri, mengalami trauma psikologis. Sosok pelaku diketahui merupakan mantan anggota DPRD NTB, berinisial AA (65).

Baca Juga:

“Akibat perbuatan ayahnya, anak ini mengalami trauma mendalam. Bayangkan setiap malam dia menangis karena ingat kelakuan bapaknya,” kata Kuasa Hukum korban asusila, Asmuni, dilansir dari Antara, Sabtu (23/1/2021).
Korban yang masih duduk di bangku SMA itu, bahkan masih sulit untuk makan dan selalu ketakutan saat bertemu dengan orang lain.

“Sampai sekarang, dia tidak mau makan. Setiap ada yang meneleponnya, dia gemetar. Setiap ada yang cari dia, hampir mau pingsan,” ujar pengacara yang bergelar doktor ini.
Dalam hasil visum, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.

Kuasa hukum dan keluarga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengobati trauma korban.

Korban adalah anak kandung dari istri kedua pelaku. Saat ini, tersangka yang 5 periode menjadi anggota dewan itu telah ditangkap dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

mantan anggota dprd
Sosok AA saat aktif menjadi anggota DPRD NTB. blogfitra/digtara

AA terancam penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan bahwa korban berhak memperoleh hak restitusi, sekalipun pelaku adalah ayah kandungnya sendiri.

“Sebagai orang tua, pelaku memiliki kewajiban terhadap anak kandungnya. Akan tetapi, sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku juga dapat dituntut untuk membayarkan restitusi kepada anak korban,” kata Hasto.

Apalagi, saat ini ibu korban masih dirawat karena positif Covid-19 dan harus berhadapan secara hukum dengan ayah kandungnya. Kondisi ini membuat posisi korban serbasulit.

“LPSK siap memberikan perlindungan bagi anak korban. Yang bersangkutan dapat mengakses layanan dari negara, antara lain bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan bantuan lain,” kata Hasto. (indozone/digtara)

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru