Minggu, 08 September 2024

Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Perusak Pagar Terancam 6 Tahun Penjara

Arie - Senin, 25 Januari 2021 12:42 WIB
Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Perusak Pagar Terancam 6 Tahun Penjara

digtara.com – Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus tindak pidana judi togel dan pengrusakan pagar. Judi Togel Online Ditangkap

Baca Juga:

Tersangka kasus togel yang diamankan adalah Dermawan alias Acai (36) dan Victor Arpileda alias Leda alias Apeng (44). Keduanya turunan Tionghoa warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

“Keduanya diamankan petugas dari dibelakang rumah tersangka Dermawan alias Acai, Rabu 20 Januari 2021, sekitar pukul 15. 00 Wib,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum, Senin (25/1/2021) siang.

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 unit HP, uang tunai Rp110 ribu, dari tersangka Dermawan alias Acai dan uang Rp11 juta dari tersangka Victor Arpileda alias Leda alias Apeng.

“Keduanya dipersangkakan Pasal 303 ayat (1)  ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebanyak Rp25 juta,” terang Kapolres.

Baca: Menunggu Pelanggan, Juru Tulis Judi Togel Sydney Malah Didatangi Polisi

Dijelaskan, kegiatan judi togel dengan sistem online ini sudah berlangsung selama 5 bulan di kawasan Perbaungan dan sekitarnya.

Menurut keterangan tersangka, judi togel beroperasi setiap hari Rabu, Kamis, Sabtu, Minggu dan Senin.

“Rata-rata setiap putaran omzetnya sekitar Rp2 juta,” tukas Kapolres.

Rusak Pagar

Sementara itu, untuk kasus pengrusakan polisi mengamankan tersangka Ketua LSM GMBI Saut Sitanggang (45) warga Desa Pantai Cermin Kiri dan Suhendra alias Hendra (40) warga Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Keduanya dilaporkan tindak pidana pengerusakan pagar seng milik PT. Pandan Indah Rahayu sebagai pemegang HGU dan menguasai lahan HGU.

Akibat pengrusakan yang dilakukan tersangka pihak perusahaan mengalami kerugian Rp70 juta.

Peristiwa itu terjadi di lahan PT. Pandan Indah Rahayu, Dusun XI Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai, Kamis, 5 November 2020 lalu, sekitar pukul 13.00 Wib.

Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti antara lain, 3 keping seng dengan kondisi rusak peot, dan 1 potong kayu sepanjang 2 meter.

Baca: Pegiat LSM Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Begini Keadaannya

“Pasal yang dipersangkakan tersangka Saut Sitanggang pasal 160 KUHPidana dan tersangka Suhendra alias Hendra Pasal 170 ayat 1 dari KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun,” terang Kapolres.

Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Perusak Pagar Terancam 6 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru