Melawan Petugas, Kurir Bawa Ganja 570 Kg Didor
digtara.com – Polres Mandailing Natal (Madina) mengungkap narkotika jenis ganja kering siap edar seberat 570 kilogram. Melawan Petugas, Kurir Bawa Ganja 570 Kg Didor
Baca Juga:
Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli yang dilakukan oleh tersangka, IN (19).
“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli oleh seorang tersangka berinisial IN di pinggiran jalinsum Kelurahan Laru Lombang Kecamatan Lembah sorik Marapi, Kabupaten Madina,” ujarnya saat konferensi pers di Makopolres Madina, Selasa (26/1/2021).
Dikatakannya, setelah mendapat informasi dari warga, petugas mulai melakukan penyelidikan. Penyelidikan berlangsung selama 15 hari dimulai sejak tanggal 8 Januari hingga 22 Januari 2021.
“Akhirnya, pada tanggal 22 Januari, petugas menangkap tersangka di lokasi tersebut,” ucapnya.
Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan polisi mencoba memberikan tembakan peringatan. Namun, tembakan tersebut tidak di hiraukan oleh tersangka dan akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga tersangka dihadiahi timah panas di bagian kakinya.
Setelah berhasil melumpuhkan tersangka, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadapnya. Dari hasil pencarian, ditemukan ganja kering siap edar seberat 570 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan 2 senjata rakitan.
Petugas memboyong tersangka beserta barang bukti lainnya bersamaan dengan sebuah mobil truck Fuso dengan plat BA 9799 PD.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) dan pasal 131 undang– undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 Tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Kapolres.
[ya]Â Melawan Petugas, Kurir Bawa Ganja 570 Kg Didor