Pasutri Diduga Curi Handphone, Poldasu: Tidak Benar Penyidik Minta Uang Damai

digtara.com – Kasus pencurian handphone di Mall Suzuya dengan tersangka pasangan suami istri (Pasutri) yang ditangani Polsek Tanjungmorawa sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Lubukpakam. Polisi membantah adanya permintaan uang damai oleh oknum penyidik.
Baca Juga:
“Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut,†ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (31/1/2021).
Hadi mengatakan, kasus pencurian handphone di Mall Suzuya itu dilaporkan oleh korbannya bernama Jefri Sembiring ke Polsek Tanjungmorawa.
Dalam perkara ini, Polsek Tanjungmorawa mengamankan pasangan suami istri (pasutri) bernama SN (26) dan MF (25), warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Medan Area.
“Kasus pencurian handphone di Mall Suzuya terus berlanjut sesuai laporan korban dan berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang,†pungkasnya.
Pada pemberitaan yang lalu diungkapkan kalau dua Pasutri tersebut menemukan handphone di Mall Suzuya saat sedang belanja di plaza Suzuya untuk hunting diskon. Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan hp android tak bertuan. HP itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.
“Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, hp itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon,†ujar Nuraisyah, salah seorang tersangka, Kamis (28/1/21) sore.
Namun polisi punya penilaian berbeda. Kombes Pol Hadi mengungkapkan, setelah mengambil handphone milik korban, berselang 4 menit, Pasutri tersebut langsung meninggalkan Mall Suzuya. Hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV yang berada di dalam mall itu.
“Jadi, tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik (korban-red) handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya. Sedangkan keterangan pihak mall telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan handphone,†ungkapnya.
Lapor Propam
Namun begitu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mendukung upaya korban yang merasa keberatan dengan tindakan kepolisian.
“Jika pelapor ada keberatan dengan tindakan kepolisian silahkan untuk melaporkan ke Propam, nanti tentunya kita juga akan mendalami,” tegas Kombes Hadi Wahyudi dilansir medanbisnisdaily.com via WhatsApp.
Pengakuan dari Tersangka
Sebelumnya, pasangan suami istri Siti Nuraisyah (26) dan Muhammad Fajar (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh oknum petugas Polsek Tanjung Morawa.
Ia mengaku berniat mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, tapi malah dia dijadikan tersangka bahkan ditahan dengan sangkaan melanggar passl 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara oleh personil Polsek Tanjung Morawa. Pasangan suami istri itu sempat ditahan 3 hari yang kemudian diberikan penangguhan.
Tak hanya itu, mereka juga mengaku diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri hp tersebut. Konon, diduga sudah ada konprorasi dengan pemilik HP, oknum petugas di sana meminta mereka menyiapkan uang Rp 35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepada wartawan, Nuraisyah dan Muhamad Fajar didampingi kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung menceritakan, pada 26 Desember 2020, pasangan suami istri itu sedang belanja di plaza Suzuya untuk hunting diskon. Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan handphone android tak bertuan. HP itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.
“Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, hp itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon,†ujar Nuraisyah, Kamis (28/1/21) sore.
Empat hari kemudian atau pada tanggal 30 Desember 2020, seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya. Kemudian Nuraisyah meminta no hp pemilik android yang dia temukan kepada Yunita.
“Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di suzuya. Kemudian saya meminta no yang bersangkutan (pemilik hp), niat saya biar saya kembalikan,†ucapnya.
Setelah satu minggu atau tepatnya pada 6 Januari 2021, Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan HP tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, ternyata hp tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.
“Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalo itu hp dia. Sampe di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 Januari. Saat itu juga saya dijadikan tersangka dan ditahan,†katanya.
Nuraisyah mengatakan, dalam proses pemeriksaan, oknum petugas menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan Rp 20 juta. Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp 20 juta dan cabut perkara Rp 15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta.
“Niat saya bagus mau mulangkan hp koq malah seperti ini. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang,†kata Nuraisyah menambahkan dirinya tidak pernah mematikan Handphone dengan maksud agar bisa dihubungi.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
