Ayah Perkosa Anak Kandung Terancam Hukuman Kebiri
digtara.com – Seorang bapak kandung, AA (55) bersama anak lelakinya MIS (16) tega memperkosa adik kandungnya sendiri terancam hukuman kebiri. Ayah Perkosa Anak Kandung Terancam Hukuman Kebiri
Baca Juga:
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan sesuai peraturan pemerintah, hukuman kebiri hanya dilakukan kepada seseorang yang berusia 18 tahun ke atas.
“Si ayah yang sudah berusia 55 dapat dikenakan hukuman kebiri atau suntik kimia,” ujarnya kepada wartawan saat dipaparkan di Polresta Deli Serdang, Jumat (22/1/2021).
Namun, tersangka kedua yakni abang kandungnya MIS tidak dapat dikenakan hukuman kebiri karena masih di bawah umur.
- Baca: Biadab! Bocah SD ‘Digilir’ Ayah dan Abang Kandung Sendiri
- Baca:Â Abang Kandung Perkosa Adiknya Setelah Mengkonsumsi Narkoba
“Kalau untuk tersangka satu lagi, tidak dapat dikenakan hukuman kebiri karena usianya masih sangat muda,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak yang masih di bangku SD, inisial DN (13) tega dicabuli ayah kandungnya, AA (55) Alias Amar dan abang kandungnya, MF (16) di kediaman rumahnya sendiri.
[ya]Â Ayah Perkosa Anak Kandung Terancam Hukuman Kebiri