Kamis, 28 Maret 2024

Bandar Narkoba Buronan Polres Tanjungbalai Ambruk Ditembak Petugas

- Senin, 07 Oktober 2019 12:40 WIB
Bandar Narkoba Buronan Polres Tanjungbalai Ambruk Ditembak Petugas

digtara.com | TANJUNG BALAI – Personel Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, menangkap seorang bandar narkoba berinisial HT alias Hendra (30), warga Jalan Rupat, Kelurahan Belawan Baharri, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Baca Juga:

Residivis kasus perdagangan narkoba yang sudah menjadi incaran Polisi itu, ditangkap di salah satu rumah kos-kosan 72GAR di Jalan Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Jumat 4 Oktober 2019 lalu.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan tersangka berhasil dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, akan lokasi penyimpanan narkoba di rumah kos tersebut. Polisi pun menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengirimkan petugas untuk melakukan penyelidikan.

“Setibanya di lokasi. Tim melihat ada seorang laki-laki naik ke tangga atap kos-kosan. Setelah diintai, lelaki tersebut mengambil sesuatu benda dari atap. Melihat ada petugas ia spontan membuang barang yang baru diambilnya itu. Setelah di cek ternyata barang tersebut merupakan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu,” kata Putu, Senin (7/10/2019).

Saat akan dibawa ke Mapolres Tanjung Balai, tersangka melawan petugas dan berusaha untuk melarikan diri. Setelah beberapa kali diberi tembakan peringatan.

“Tersangka akhirnya roboh setelah kaki kanannya terkena peluru yang ditembakkan petugas kita,”sambung Putu.

Bandar Narkoba Buronan Polres Tanjungbalai Ambruk Ditembak Petugas
Barang bukti narkoba yang berhasil disita Polisi (ist)

Polisi lanjut Putu, kembali melakukan penggeledahan di lokasi tersebut pada Sabtu 5 Oktober 2019 lalu. Penggeledahan itu didasari atas keterangan tersangka yang menyebut masih ada narkoba di rumah tersebut.

Dari penggeledahan lanjutan itu pula berhasil ditemukan sejumlah barang bukti narkoba. Terdiri dari 1 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat 51,28 gram, 2 bungkus buntalan plastik panjang warna putih yang diduga berisi sabu dengan berat 192,35 gram, 1 buah kantong plastik warna hijau, 1 buah tas sandang warna cokelat, 2 buah kertas putih, 2 buah timbangan digital, serta 1 unit Handphone merek samsung warna hitam.

“Saat ini barang bukti dan tersangka sudah kita amankan. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat 2 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,”tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru